Baca Juga : Ketum PJS Minta Polres Kota Tidore Serius Tangani Kasus Intimidasi dan Pemukulan Wartawan
Jakarta, KompasLampung.Com - Dengan adanya pernyataan dari pihak kejaksaan Agung yang menyatakan berkas penyelidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice terkait perkara Duren Tiga dengan tersangka Ferdi Sambo dan lainnya, telah dinyatakan lengkap atau P-21 adalah bukti pihak Kepolisian komitmen usut tuntas kasus duren Tiga.
Polri menyampaikan apresiasi kepada tim khusus dan kejaksaan Agung yang terus bekerja berkolaborasi dan bersinergi untuk merampungkan berkas penyelidikan perkara tersebut.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dengan dinyatakannya dua berkas perkara tersebut hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun obstraction of justice.
Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu, semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," kata Dedi kepada awak media jaringan Kompas Lampung di Jakarta, Rabu (28/09/2022).
Untuk saat ini pihak tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P-21. Kemudian akan dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II (dua)
Sebelumnya Kejaksaan Agung menyatakan bahwa, kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice telah lengkap. Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan dalam KUHP. Penyidik menyerahkan Kejaksaan untuk disidangkan kata Jampidum Kejaksaan Agung Fadil zumhana. (Rilis/PJS/KN)