Kuasa Hukum Geram, Kasat Reskrim Polres Metro Terkesan Ragu Tetapkan MA Menjadi Tersangka

Kamis, 22 Sep 2022 | 12:24:41 WIB, Dilihat 3894 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Kuasa Hukum Geram, Kasat Reskrim Polres Metro Terkesan Ragu Tetapkan MA Menjadi Tersangka

Baca Juga : Ketum PJS Kutuk Oknum Pejabat Pelaku Pemaksa Minum Air Kencing ke Wartawan di Kabupaten Karawang


Kota Metro, KompasLampung.Com - Keragu-raguan dalam menetapkan status tersangka atas terlapor dugaan kasus pelecehan seksual anak dibawah umur yang dilakukan oleh MA, salah satu oknum guru/ustadz di SD IT An-Nawawi Kota Metro, meski seluruh peserta gelar perkara yang dilakukan pada tanggal 8 September 2022 yang lalu telah sepakat menetapkan terlapor MA sebagai tersangka.

Baca berita sebelumnya >>> KLIK DISINI

Sikap ragu-ragu tersebut membuat geram H. Darmanto, SH selaku kuasa hukum P panggilan akrab orang tua korban, hingga berita ini diturunkan Penyidik belum memanggil MA sebagai Tersangka dan dirinya juga belum menerima laporan perkembangan perkara (SP2HP) terkait hasil gelar perkara tersebut.

“Kami selaku kuasa hukum korban sudah koordinasi dengan penyidik PPA, bahwa perkara tersebut sudah memenuhi unsur 2 alat bukti. Ada apa sih, kok Kasat Reskrim terkesan ragu-ragu untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka?” kata Lawyer kawakan di Kota Metro ini.

Darmanto menambahkan, perkara ini adalah masalah moral. Kota Metro sebagai kota pendidikan harus bersih dari hal-hal tercela seperti ini. Dirinya dan tim Posbakum AAI siap tempur dan mengawal perkara ini sampai benar-benar tuntas.

“Ini masalah moral lho, Metro sebagai kota pendidikan tidak boleh dikotori oleh hal-hal tercela seperti ini. Sudah 6 bulan lho perkara ini, kami dari tim Posbakum AAI baru pegang mulai awal September kemaren dan kami siap mengawal kasus ini sampai tuntas,” tambahnya.

Untuk mendapatkan informasi lebih jelas, tim KompasLampung.Com beberapa kali mendatangi ruangan Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Mangara Panjaitan guna melakukan mengkonfirmasi perkembangan perkara pelecehan seksual anak dibawah umur tersebut pasca dilakukannya gelar perkara oleh tim Sat Reskrim Polres Metro tgl 8 September yang lalu selalu tidak ketemu, dijelaskan staf di sana Kasat sedang keluar, sedangkan ketika dikonfirmasi melalui telpon maupun WhatApp belum dibalas.

Lebih lanjut tim KompasLampung.Com menghubungi IPDA Prasetyo, SH selaku KBO Sat Reskrim untuk mendapatkan kejelasan perkembangan perkara tersebut, KBO menjelaskan bahwa Kasat saat ini sedang melakukan asistensi dengan Polda Lampung terkait hasil gelar tanggal 8 September yang lalu.

“Mohon ditunggu perkembangannya ya mas, saat ini Kasat sedang asistensi ke Polda dan segera akan digelar juga perkaranya disana, jadi tunggu 1-2 hari ini Insya Allah sudah ada keputusannya,” terang KBO Sat Reskrim. (Red)



Ketum PJS Kutuk Oknum Pejabat Pelaku Pemaksa Minum Air Kencing ke Wartawan di Kabupaten Karawang
  • Ketum PJS Kutuk Oknum Pejabat Pelaku Pemaksa Minum Air Kencing ke Wartawan di Kabupaten Karawang

    Selasa, | 23:03:06 | 939 Kali


  • Warga Margorejo Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pinggir Anak Sungai Batanghari
  • Warga Margorejo Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pinggir Anak Sungai Batanghari

    Minggu, | 17:42:46 | 1638 Kali


  • Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Api Tegineneng Pesawaran
  • Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Api Tegineneng Pesawaran

    Rabu, | 23:36:06 | 1899 Kali


  • SMSI  Bersama Dewan Pers dan Polri Bahas Tindaklanjut Implementasi MoU
  • SMSI Bersama Dewan Pers dan Polri Bahas Tindaklanjut Implementasi MoU

    Rabu, | 23:11:55 | 709 Kali


  • Diduga Tanahnya Diserobot PT GFI, Warga Desa Padang Kandis Ngadu ke Presiden Joko Widodo dan KPK
  • Diduga Tanahnya Diserobot PT GFI, Warga Desa Padang Kandis Ngadu ke Presiden Joko Widodo dan KPK

    Selasa, | 08:43:25 | 1273 Kali