Baca Juga : Ketum PJS Kutuk Oknum Pejabat Pelaku Pemaksa Minum Air Kencing ke Wartawan di Kabupaten Karawang
Kota Metro, KompasLampung.Com - Keragu-raguan dalam menetapkan status tersangka atas terlapor dugaan kasus pelecehan seksual anak dibawah umur yang dilakukan oleh MA, salah satu oknum guru/ustadz di SD IT An-Nawawi Kota Metro, meski seluruh peserta gelar perkara yang dilakukan pada tanggal 8 September 2022 yang lalu telah sepakat menetapkan terlapor MA sebagai tersangka.
Baca berita sebelumnya >>> KLIK DISINI
Sikap ragu-ragu tersebut membuat geram H. Darmanto, SH selaku kuasa hukum P panggilan akrab orang tua korban, hingga berita ini diturunkan Penyidik belum memanggil MA sebagai Tersangka dan dirinya juga belum menerima laporan perkembangan perkara (SP2HP) terkait hasil gelar perkara tersebut.
“Kami selaku kuasa hukum korban sudah koordinasi dengan penyidik PPA, bahwa perkara tersebut sudah memenuhi unsur 2 alat bukti. Ada apa sih, kok Kasat Reskrim terkesan ragu-ragu untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka?” kata Lawyer kawakan di Kota Metro ini.
Darmanto menambahkan, perkara ini adalah masalah moral. Kota Metro sebagai kota pendidikan harus bersih dari hal-hal tercela seperti ini. Dirinya dan tim Posbakum AAI siap tempur dan mengawal perkara ini sampai benar-benar tuntas.
“Ini masalah moral lho, Metro sebagai kota pendidikan tidak boleh dikotori oleh hal-hal tercela seperti ini. Sudah 6 bulan lho perkara ini, kami dari tim Posbakum AAI baru pegang mulai awal September kemaren dan kami siap mengawal kasus ini sampai tuntas,” tambahnya.
Untuk mendapatkan informasi lebih jelas, tim KompasLampung.Com beberapa kali mendatangi ruangan Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Mangara Panjaitan guna melakukan mengkonfirmasi perkembangan perkara pelecehan seksual anak dibawah umur tersebut pasca dilakukannya gelar perkara oleh tim Sat Reskrim Polres Metro tgl 8 September yang lalu selalu tidak ketemu, dijelaskan staf di sana Kasat sedang keluar, sedangkan ketika dikonfirmasi melalui telpon maupun WhatApp belum dibalas.
Lebih lanjut tim KompasLampung.Com menghubungi IPDA Prasetyo, SH selaku KBO Sat Reskrim untuk mendapatkan kejelasan perkembangan perkara tersebut, KBO menjelaskan bahwa Kasat saat ini sedang melakukan asistensi dengan Polda Lampung terkait hasil gelar tanggal 8 September yang lalu.
“Mohon ditunggu perkembangannya ya mas, saat ini Kasat sedang asistensi ke Polda dan segera akan digelar juga perkaranya disana, jadi tunggu 1-2 hari ini Insya Allah sudah ada keputusannya,” terang KBO Sat Reskrim. (Red)




















