Baca Juga : Polres Lampung Timur Gelar Peringatan Hari Bhayangkara Secara Virtual
Kota Metro, KompasLampung.Com - Pasca viralnya kejadian pelecehan seksual terhadap siswi/santri dibawah umur yang terjadi di Jember dan Malang Jawa Timur, kini hal serupa terjadi pula di Kota Metro yang notabene merupakan Kota Pendidikan dan baru saja menerima Penghargaan Kota Layak Anak (KLA) pada kategori Nindya Tahun 2022.
Pelecehan yang menimpa korban (sebut saja Bunga), salah satu siswi SDIT di Kota Metro yang diduga dilakukan oleh (MA) salah satu oknum guru/ustadz sekolah tersebut, peristiwa terjadi saat Bunga sedang mengikuti boarding school di sekolah tersebut pada bulan Maret 2022 yang lalu.
Menurut penjelasan orang tua korban, kronologisnya terjadi pada tanggal 22 Maret 2022 sekira jam 15.00 WIB saat setoran Murojaah Al-Quran. Saat itu (MA) memegang bagian kemaluan Bunga, dan pada jam 16.00 WIB saat Bunga melaksanakan setoran hafalan Al-Quran, (MA) meremas payudara sebelah kiri korban sambil mendengarkan murid lainnya yang setoran hafalan Al-Quran.
Kemudian pada tanggal 23 Maret 2022 saat kegiatan mengaji sehabis sholat subuh, (MA) kembali meremas payudara Bunga dan memasukkan tangannya ke dalam celana Bunga, kemudian (MA) memasukkan jarinya ke dalam kemaluan Bunga. Saat itu Bunga tidak berani berteriak karena takut terhadap (MA). Esok harinya, saat ibu korban mengantarkan adik Bunga ke sekolah, Bunga menceritakan kejadian yang menimpanya tersebut kepada sang ibu.
Saat dikonfirmasi KompasLampung.Com pada Selasa (13/07/2022), Agus Salim selaku Ketua Yayasan mengatakan bahwa kejadian tersebut tidak benar, karena dirinya bersama Pembina Yayasan telah melakukan introgasi terhadap (MA) dan dari pengakuan (MA) bahwa tuduhan itu tidak benar.
“Kemaren sudah sempat kita introgasi juga dari pihak gurunya, terutama dari bapak ya (Pembina Yayasan) yang mengintrogasi, karena saya hanya mendengarkan saja, Insya Allah kalau dari pengakuan pihak gurunya itu tidak benar, apalagi katanya itu dilakukan di tempat ramai pada saat pembelajaran. Jadi menurut pemahaman saya tidak benar itu,” jelas Agus Salim saat ditemui kru KompasLampung.Com di kantornya.
Ditambahkan Ketua Yayasan, “Jika hal tersebut bisa dibuktikan secara hukum, dirinya dan yayasan siap menanggung resikonya dan tentu saja kita siap memberikan sanksi kepada guru tersebut”.
Senada dengan Ketua Yayasan, Masnuni selaku Ketua Pembina Yayasan saat dikonfirmasi KompasLampung.Com melalui chat WhatsApp mengatakan bahwa itu adalah urusan oknum (MA), sepanjang belum dibuktikan oleh putusan pengadilan bersalah, kami anggap fitnah yang keji terhadap yang bersangkutan.
Atas kejadian yang menimpa putri sulungnya tersebut, orang tua Bunga akhirnya melaporkan (MA) ke Unit PPA Satreskrim Polres Metro dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/131/III/2022/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tanggal 29 Maret 2022 dengan dugaan Tindak Pidana Pembuatan Cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Hingga berita ini diturunkan, kasus pelecehan seksual tersebut masuk tahap penyidikan guna menentukan tersangka oleh tim penyidik Polres Metro. (Red)