Ketum PJS Minta Polres Kota Tidore Serius Tangani Kasus Intimidasi dan Pemukulan Wartawan

Sabtu, 24 Sep 2022 | 21:13:27 WIB, Dilihat 877 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Ketum PJS Minta Polres Kota Tidore Serius Tangani Kasus Intimidasi dan Pemukulan Wartawan

Baca Juga : Kuasa Hukum Geram, Kasat Reskrim Polres Metro Terkesan Ragu Tetapkan MA Menjadi Tersangka


Jakarta, KompasLampung.Com - Lagi dan lagi pekerja pers diduga mengalami tindakan intimidasi dan pemukulan yang dilakukan oleh seorang oknum pejabat.

Kejadian tersebut dialami oleh korban Nurcholis Lamaau, Pemimpin Redaksi Cermat.co.id yang diduga diintimidasi dan mengalami pemukulan yang dilakukan oleh oknum Wakil Walikota Tidore bersama familinya.

Mendengar hal ini, Plt. Ketua Umum DPP Pemerhati Jurnalis Siber (PJS), Mahmud Marhaba langsung berinisiatif menghubungi korban Nurcholis melalui jaringan pengurus PJS di Maluku Utara, Sabtu (24/09/2022) sekitar pukul 15.10 WIB. Mahmud Marhaba berbincang langsung dengan korban yang tercatat sebagai anggota organisasi pers Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI).

Kepada Mahmud Marhaba, Nurcholis menceritakan kronologis bagaimana dirinya mendapat perlakuan kasar, dipukul oleh kerabat Wakil Walikota Tidore. Lebih parah lagi wajah korban dicengkram oleh wakil walikota saat berada di ruang SPKT Polres Kota Tidore tepat berada di depan anggota polisi saat memberikan keterangan BAB terkait laporan tersebut.

"Ini benar-benar keterlaluan, apa yang dilakukan pejabat publik," ungkap Mahmud melalui rilis yang dibagikan kepada seluruh pengurus dan anggota PJS yang berada di 25 provinsi.

Tindakan yang dipandang menghambat pekerjaan wartawan itu bermula saat Nurcholis pada Selasa 30 Agustus 2022 malam, membuat opini dengan judul "Hirup Debu Batubara Dapat Pahala". Tulisan itu mengutip pernyataan Wakil Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen saat memberikan sambutan dalam pembukaan turnamen domino di Kelurahan Rum Balibunga, Kecamatan Tidore Utara, Minggu (28/08/2022) malam.

Bagi Nurcholis, ini kontras dengan polusi debu batubara akibat dampak dari aktivitas PLTU Tidore yang dirasakan warga, hingga komitmen yang disampaikan pemerintah saat rapat pada Jumat pagi di Kantor Walikota Tidore, relokasi atau konversi bahan bakar dari batubara ke energi yang ramah lingkungan. Nurcholis cukup aktif mengawal rapat antara masyarakat, Pemkot dan PLTU.

Selama 3 jam Nurcholis menyelesaikan tulisan opini itu dan menayangkannya ke website media online bahkan tulisan yang membuat Wakil Walikota dan keluarganya itu marah dibagikannya di beberapa grup WhatsApp dan akun media Facebook miliknya.

Rabu 31 Agustus 2022 sekitar pukul 00.33 WIT tengah malam, adik kandung dari Wakil Walikota Tidore, Usman Sinen datang ke kediaman mertuanya di Kelurahan Rum Balibunga. Usman meminta kepada Nurcholis agar menghapus tulisan dengan alasan, Muhammad Sinen datang di pembukaan turnamen domino bukan kapasitasnya sebagai Wakil Walikota tetapi sebagai keluarga besar warga Rum Balibunga, bukan sebagai Wakil Walikota Tidore Kepulauan.

"Penyampaian berupa menghirup debu batubara dapat pahala hanyalah candaan alias tidak serius," kata Nurcholis mengutip pernyataan Usman.

Untuk tidak memperpanjang kasus ini, Nurcholis pun menghapus tulisan opininya melalui persetujuan pemimpin redaksinya.

Anehnya sekitar pukul 09.00 WIT, Ari anak sulung dari salah satu saudara Muhammad Sinen yang bernama Yunus Sinen datang ke rumah Nurcholis. Ari diterima istri Nurcholis, Nurjanah Yahya dan mengatakan jika suaminya sedang tidur, namun Ari memaksa Nurjanah untuk membangunkan suaminya. Saat bertemu Ari, Nurcholis menjelaskan jika tulisan itu adalah opini dan itu sebagai bentuk kritik terhadap pernyataan seorang pejabat di ruang publik. Apalagi debu batubara bukan persoalan sepele.

Nurcholis pun mendapat intimidasi keras dari Ari dengan mengatakan jika dirinya hanya pendatang di daerah itu. Belum sempat dirinya menjelaskan, Ari melayangkan pukulan ke kepala bagian belakang Nurcholis sebanyak dua kali yang disaksikan istri dan adik iparnya. Ari pun menantang Nurcholis untuk melaporkan pemukulan dirinya ke pihak kepolisian.

"Mau lapor polisi? Silakan, saya tunggu 5 menit dari sekarang," kata Nurcholis mengutip pernyataan Ari pada waktu itu.

Kemudian Nurcholis bergegas menuju kantor Polres Kota Tidore didampingi istri. Sekitar pukul 12.47 WIT Muhammad Sinen, dan Yunus Sinen tiba di Polres. Di depan anggota polisi di ruang SPKT, Muhammad Sinen langsung mendekati dan mencengkram wajah Nurcholis. Perlakuan ini tidak diterima Nurcholis dan mengatakan mengapa perlakuan Wakil Walikota seperti preman. Beruntung pihak polisi cukup tanggap dan mencoba untuk merelainya.

Tidak cukup sampai disitu, Nurcholis pun mendapat ancaman pembunuhan dari sang Wakil Walikota.

"Tadi kalau kita pe ade yang Wakil Walikota, kita bunuh pengana. Kita masuk bui me tara apa-apa. (Tadi kalau adik saya yang Wakil Walikota, saya bunuh kau saya masuk penjara tidak apa-apa)," ungkap Nurcholis kepada Ketum DPP PJS meniru ucapan Wakil Walikota itu.

Atas kejadian itu, Nurcholis pun mengajukan dua laporan ke Polres Kota Tidore. Pertama adalah pidana murni atas pemukulan Ari terhadap dirinya dan satunya lagi adalah pelanggaran Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang ancaman hukumannya 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Sayangnya, laporan kasus ini belum mendapat respon positif dari pihak kepolisian. Nurcholis mengatakan jika sampai hari ini dirinya belum menerima laporan perkembangan penyelidikan dari Polres Kota Tidore.

Mencermati kasus yang menimpa wartawan media cyber di Tidore, Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba meminta agar pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kota Tidore melakukan tugas-tugas penyelidikannya secara profesional.

Jika terdapat indikasi main mata atau ketidak seriusan penanganan kasus kriminalisasi wartawan yang dilakukan oleh oknum pejabat Wakil Walikota kepada Nurcholis, Ketum PJS meminta agar Kapolri bertindak tegas kepada anggotanya termasuk Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Kota Tidore.

"Saya meminta agar Kapolri yang sangat konsen dengan kasus kriminalisasi terhadap wartawan di wilayah Republik Indonesia ini untuk memproses kasus dugaan kriminalisasi wartawan di Ternate. Jika ada indikasi main mata dalam kasus tersebut, saya meminta agar Kapolri menindak aparat yang terlibat didalamnya termasuk Kapolda Maluku Utara dan Kapolres kota Ternate," tegas Mahmud sambil memerintahkan pengurus DPD PJS di Maluku utara maupun pengurus DPC di kota Ternate dan kota Tidore untuk mengawasi jalannya penyelidikan kasus tersebut. (Rilis/KN)



Kuasa Hukum Geram, Kasat Reskrim Polres Metro Terkesan Ragu Tetapkan MA Menjadi Tersangka
  • Kuasa Hukum Geram, Kasat Reskrim Polres Metro Terkesan Ragu Tetapkan MA Menjadi Tersangka

    Kamis, | 12:24:41 | 3894 Kali


  • Ketum PJS Kutuk Oknum Pejabat Pelaku Pemaksa Minum Air Kencing ke Wartawan di Kabupaten Karawang
  • Ketum PJS Kutuk Oknum Pejabat Pelaku Pemaksa Minum Air Kencing ke Wartawan di Kabupaten Karawang

    Selasa, | 23:03:06 | 939 Kali


  • Warga Margorejo Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pinggir Anak Sungai Batanghari
  • Warga Margorejo Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pinggir Anak Sungai Batanghari

    Minggu, | 17:42:46 | 1638 Kali


  • Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Api Tegineneng Pesawaran
  • Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Api Tegineneng Pesawaran

    Rabu, | 23:36:06 | 1899 Kali


  • SMSI  Bersama Dewan Pers dan Polri Bahas Tindaklanjut Implementasi MoU
  • SMSI Bersama Dewan Pers dan Polri Bahas Tindaklanjut Implementasi MoU

    Rabu, | 23:11:55 | 709 Kali