Buntut Kerusuhan Stadion Kanjuruhan, Kapolres Malang Dicopot Dari Jabatannya

Selasa, 04 Okt 2022 | 19:09:06 WIB, Dilihat 818 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Buntut Kerusuhan Stadion Kanjuruhan, Kapolres Malang Dicopot Dari Jabatannya

Baca Juga : Kadiv Humas Polri : Berkas Sudah P-21, Ini Bukti Komitmen Polri Usut Tuntas Perkara Duren Tiga


Malang, KompasLampung.Com - Kapolres Malang AKBP Ferly Hidayat dicopot dari jabatannya, buntut adanya tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 125 korban jiwa, Sabtu (01/10/2022) lalu.

Jabatan Kapolres Malang diisi oleh AKBP Putu Kholis Ariana yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya, selanjutnya AKBP Ferly Hidayat akan menjabat sebagai Pamen SSDM Polri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, keputusan ini diambil oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram Nomor : ST/2098/10/KEP/2022 yang dikeluarkan Senin (03/10/2022) malam.

"Keputusan ini langsung diambil oleh Kapolri setelah mendapatkan laporan hasil analisis dan evaluasi tim investigasi khusus tragedi Stadion Kanjuruhan yang dibentuk Kapolri," ungkap Dedi dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (03/10/2022).

Kapolri juga memerintahkan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Niko Afinta menonaktifkan jabatan Komandan Batalyon (Danyon), Komandan Kompi (Danki) dan Komandan Pleton (Danton) Brimob Polda Jawa Timur .

"Komandan Batalyon atas nama AKBP Agus Waluyo, Komandan Kompi atas nama AKP Hasdarman, Komandan Pleton atas nama Aiptu Solikin, Aiptu M. Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, Komandan Kompi atas nama AKP Danang dan Komandan Pleton AKP Nanang dan Komandan Pleton Aiptu Budi," jelas Dedi.

"Kesemua anggota Polri tersebut masih proses pemeriksaan oleh timsus Polri," imbulnya.

Keputusan Kapolri ini merupakan kerja cepat sebagaimana perintah Presiden.

Namun Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan unsur ketelitian, kehati-hatian dan pembuktian secara ilmiah juga menjadi standar timsus bekerja.

"Hari ini melakukan pemeriksaan sesuai pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi," tutur Dedi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim melakukan gelar perkara dan hasilnya mereka meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Dari hasil pemeriksaan Irwasum Polri dan Biro Paminal melakukan pemeriksaan dugaan kode etik anggota Polri sebanyak 28 personil Polri, 9 diantaranya adalah 9 orang yang dinonaktifkan tersebut," pungkas Kadiv Humas Polri. (Rilis/PJS/KN)



Kadiv Humas Polri : Berkas Sudah P-21, Ini Bukti Komitmen Polri Usut Tuntas  Perkara Duren Tiga
  • Kadiv Humas Polri : Berkas Sudah P-21, Ini Bukti Komitmen Polri Usut Tuntas Perkara Duren Tiga

    Jumat, | 09:31:31 | 737 Kali


  • Ketum PJS Minta Polres Kota Tidore Serius Tangani Kasus Intimidasi dan Pemukulan Wartawan
  • Ketum PJS Minta Polres Kota Tidore Serius Tangani Kasus Intimidasi dan Pemukulan Wartawan

    Sabtu, | 21:13:27 | 877 Kali


  • Kuasa Hukum Geram, Kasat Reskrim Polres Metro Terkesan Ragu Tetapkan MA Menjadi Tersangka
  • Kuasa Hukum Geram, Kasat Reskrim Polres Metro Terkesan Ragu Tetapkan MA Menjadi Tersangka

    Kamis, | 12:24:41 | 3894 Kali


  • Ketum PJS Kutuk Oknum Pejabat Pelaku Pemaksa Minum Air Kencing ke Wartawan di Kabupaten Karawang
  • Ketum PJS Kutuk Oknum Pejabat Pelaku Pemaksa Minum Air Kencing ke Wartawan di Kabupaten Karawang

    Selasa, | 23:03:06 | 939 Kali


  • Warga Margorejo Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pinggir Anak Sungai Batanghari
  • Warga Margorejo Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pinggir Anak Sungai Batanghari

    Minggu, | 17:42:46 | 1638 Kali