Pencuri Dua Unit HP Di Kota Gajah Berhasil Ditangkap Polisi

Kamis, 02 Des 2021 | 20:32:51 WIB, Dilihat 902 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Pencuri Dua Unit HP Di Kota Gajah Berhasil Ditangkap Polisi

Baca Juga : Wahdi Jadi Narasumber Dalam Festival Produk UMKM Tahun 2021 Di Kota Metro


Gunung Sugih, KompasLampung.Com - Pencurian dua unit HP milik Aldi (22) warga dusun II kelurahan Sumbersari Kecamatan Kota Gajah  kabupaten Lampung Tengah, berhasil ditangkap personil kepolisian Polsek Punggur/ Polres Lampung Tengah Berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Senang, hari Selasa tanggal 30/11/2021 jam 14.00 WIB di wilayah Tanjung Senang, Rabu 1/12/2021.

Kejadian berawal datangnya pelaku  Risaldi (19) warga dusun II kelurahan Abung Barat Kecamatan Gunung Bertuah Kabupaten Lampung Utara kerumah korban dengan maksud menawarkan stiker himbauan dan wajib membayar seharga 15000 ( lima belas ribu) untuk keamanan desa dan ditempel dipintu, lalu korban pergi kebelakang rumah untuk memanggil tantenya, kesempatan ini digunakan pelaku untuk mengambil dua unit HP korban yang tergeletak dikamar, setelah memangil tantenya, pelaku sudah tidak ada ditempat, selang 5mnt kemudian korban masuk kamar hendak mengambil HPnya, namun kedua HP tersebut sudah tidak ada pada tempatnya,dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah).

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Punggur, setelah dilakukan penyelidikan nomor handphone korban yang masih aktif berada di lokasi Tanjung Seneng Bandar Lampung, kemudian Kanit Reskrim Punggur bersama anggota berangkat menuju Tanjung Seneng dan sesampai di Polsek Tanjung Seneng, Kanit Reskrim berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Seneng untuk melakukan penyelidikan, kemudian bersama-sama melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian  tersebut, dan sekitar jam 14.00 WIB pelaku ditangkap oleh Kanit Reskrim Punggur beserta anggota bersama dengan anggota Polsek Tanjung Seneng, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Punggur, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Punggur  IPTU MUALIMIN mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP ONI PRASETYA S.I.K. memberikan keterangan "pelaku dikenakan pasal 362 KUHP, dan diancam hukuman paling lama  5 tahun penjara, Pelaku ditangkap dengan barang bukti dua buah unit HP dengan merk  iPhone type 6S dan Hp merk Xiomi Retmi," pungkasnya.  (HMS/HB)



Wahdi Jadi Narasumber Dalam Festival Produk UMKM Tahun 2021 Di Kota Metro
  • Wahdi Jadi Narasumber Dalam Festival Produk UMKM Tahun 2021 Di Kota Metro

    Kamis, | 20:19:08 | 802 Kali


  • Bupati Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Tanggamus Tahun 2021
  • Bupati Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Tanggamus Tahun 2021

    Rabu, | 19:30:18 | 831 Kali


  • SMP Negeri 1 Metro Pilot Project Sekolah Siaga Kependudukan
  • SMP Negeri 1 Metro Pilot Project Sekolah Siaga Kependudukan

    Selasa, | 21:28:02 | 1870 Kali


  • Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Di Gelar Polres Lampung Tengah
  • Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Di Gelar Polres Lampung Tengah

    Selasa, | 21:22:02 | 984 Kali


  • Anugerah Prahita Ekapraya (APE) Dan Kota Layak Anak (KLA) Di Berikan Untuk Lamteng
  • Anugerah Prahita Ekapraya (APE) Dan Kota Layak Anak (KLA) Di Berikan Untuk Lamteng

    Senin, | 21:40:44 | 945 Kali