Baca Juga : Terpilih Menjadi Ketua Secara Aklamasi, Rino Siap Majukan PWI Kota Metro
Lampung Tengah, KompasLampung.Com - Satuan Intelkam Polres Lampung Tengah menggandeng aplikasi ojek online lokal OKEBOS untuk memberikan inovasi layanan publik terkait perpanjangan SKCK bagi masyarakat yang ber KTP Lampung Tengah.
Polres Lampung Tengah berusaha menerapkan konsep pelayanan prima untuk meningkatkan kepuasan dari masyarakat dan mengurangi waktu birokrasi dan antrian dalam pembuatan SKCK dimasa pandemi ini.
Penandatanganan kerjasama ini dilakukan antara Kasat Intelkam Polres Lampung Tengah AKP. Edi Kurniawan, S.H., M.H. dengan Gatot Subroto selaku Direktur OKEBOS dan Kepala Cabang OKEBOS Lampung Tengah Teddy Rahmadi di ruang kerja Kasat Intelkam Polres Lampung Tengah, Selasa (16/02/2021).

Dengan menggandeng OKEBOS, diharapkan layanan perpanjangan SKCK online akan menjadi lebih mudah. Masyarakat cukup menghubungi dan mengirimkan kelengkapan data perpanjangan SKCK ke nomor WA OKEBOS Lampung Tengah, lalu pihak OKEBOS akan memproses data tersebut ke bagian layanan publik Polres Lampung Tengah. Setelah jadi SKCK tersebut akan diantarkan driver OKEBOS ke rumah yang bersangkutan.
"Kami berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik perpanjangan SKCK di Polres Lampung Tengah, dengan menggandeng aplikasi OKEBOS kami berharap dapat mempermudah masyarakat untuk melakukan perpanjangan SKCK, cukup dari rumah saja tidak perlu harus datang ke Polres", jelas Edi Kurniawan di ruang kerjanya.
Di tempat terpisah Teddy selaku kepala cabang OKEBOS Lampung Tengah menjelaskan, "Dimasa pandemi ini, salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 yaitu dengan mengurangi kerumunan massa. Semoga inovasi program baru dari Polres Lampung Tengah ini yang menggandeng kami selaku aplikasi jasa, kurir dan transportasi online asli Lampung dapat diterima dan mempermudah masyarakat yang ber KTP Lampung Tengah baik yang tinggal di Lampung Tengah maupun luar kota dalam perpanjangan SKCK secara online".
Untuk mendapatkan layanan ini, caranya sangat mudah yaitu sebagai berikut :
1. Masyarakat yang ber KTP Lampung Tengah menghubungi nomor WA OKEBOS Lampung Tengah 0821-8018-6923
2. Mengirimkan kelengkapan data untuk perpanjangan SKCK seperti :
- SKCK Lama pemohon yang masih berlaku dalam bentuk file JPG atau PDF
- KTP pemohon dalam bentuk file JPG atau PDF
- Pas Foto pemohon dengan background merah dalam bentuk file JPG atau PNG
3. Mengirimkan alamat tempat tinggal pemohon secara lengkap atau share lokasi google map
4. OKEBOS akan memproses pencetakan data pemohon, lalu meneruskan ke bagian layanan publik Polres Lampung Tengah
5. Setelah jadi, bagi yang berdomisili di Bandarjaya dan sekitarnya, SKCK akan dikirimkan driver OKEBOS ke alamat pemohon
6. Pemohon membayar biaya proses, jasa pengiriman dan PNBP pembuatan SKCK kepada driver OKEBOS
7. Bagi masyarakat yang berdomisili di luar area pengiriman driver / di luar kota, SKCK akan dikirim melalui jasa ekspedisi dengan mentransfer biaya proses dan ongkirnya terlebih dahulu.
Gatot Subroto selaku Direktur OKEBOS sangat mengapresiasi dan menyambut baik gagasan dari Kasat Intelkam Polres Lampung Tengah dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik perpanjangan SKCK secara online.
"Saat ini memang jamannya serba online, tidak hanya pesan makanan atau antar barang saja yang bisa dikirim lewat online. Proses perpanjangan SKCK pun sangat bisa dilakukan secara online. Gagasan dari Polres Lampung Tengah ini sangat keren, dengan menggandeng aplikasi OKEBOS masyarakat tidak perlu repot dan buang waktu untuk datang dan antri di Polres. Semoga kerjasama ini bisa memberikan solusi dan ditiru oleh Polres di Kabupaten/Kota lainnya," tutup Gatot. (Red)




















