Polsek Gunung Agung Tangkap 2 Pelaku Pengedar Narkoba

Minggu, 18 Agu 2019 | 22:02:59 WIB, Dilihat 2105 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Polsek Gunung Agung Tangkap 2 Pelaku Pengedar Narkoba

Baca Juga : Polisi Tangkap Tiga Warga Gedung Aji Baru Yang Sedang Pesta Narkotika di Sebuah Rumah


Tulang Bawang Barat, Kompas Lampung.Com - Polsek Gunung Agung bersama Satres Narkoba Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko, SH mewakili PLH Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus, SIK mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga masyarakat bahwa di Tiyuh/Kampung Marga Jaya akan berlangsung transaksi narkotika jenis sabu.

“Berbekal informasi tersebut, petugas kami hari Kamis (15/08/2019), sekira pukul 17.00 WIB, langsung melakukan penyelidikan di TKP (tempat kejadian perkara). Setelah melihat dua orang pelaku dengan ciri-ciri seperti yang disebutkan oleh warga, petugas kami langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP Tri, Sabtu (17/08/2019).

Adapun identitas pelaku lanjut Kapolsek yang berhasil ditangkap yaitu SU (24), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Marga Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan DW (26), berprofesi karyawan swasta, warga Jalan Anggrek, Desa Jati Cempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Selain itu, petugas kami juga berhasil menyita BB (barang bukti) berupa plastik klip berisi sabu seberat 1 gram, uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp. 965 Ribu dan sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam, BE 5681 SN.

Setelah melakukan interogasi kepada para pelaku, selanjutnya di hari yang sama sekira pukul 23.30 WIB, petugas kami melakukan pengembangan di sebuah rumah kontrakan tempat pelaku DW tinggal yang berada di Tiyuh Marga Jaya.

Disana, petugas kami kembali menyita BB berupa 10 plastik klip kecil bekas sisa sabu, dua pipa kaca pyrex berisi sabu, empat buah korek api gas, alat hisap sabu (bong), dua buah pipet (sendok sabu), tiga buah pipet plastik, dua buah jarum api, plastik klip besar kosong, kotak rokok merk GG mail dan kotak kardus kecil bermerk Bina Part.

Selanjutnya, para pelaku berikut BB dibawa ke Mapolsek Gunung Agung untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Para pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit RP. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar” tutupnya. (Agus)



Polisi Tangkap Tiga Warga Gedung Aji Baru Yang Sedang Pesta Narkotika di Sebuah Rumah
  • Polisi Tangkap Tiga Warga Gedung Aji Baru Yang Sedang Pesta Narkotika di Sebuah Rumah

    Sabtu, | 21:47:59 | 2655 Kali


  • Asyik Pesta Sabu di Ruang Tamu, Dua Warga Penawar Aji Ditangkap Polisi
  • Asyik Pesta Sabu di Ruang Tamu, Dua Warga Penawar Aji Ditangkap Polisi

    Sabtu, | 22:07:13 | 2112 Kali


  • Polisi Tangkap Tiga Remaja Pelaku Curat di SMA Negeri 1 Gedung Aji, Dua Diantaranya Berstatus Pelaja
  • Polisi Tangkap Tiga Remaja Pelaku Curat di SMA Negeri 1 Gedung Aji, Dua Diantaranya Berstatus Pelaja

    Jumat, | 22:42:04 | 1356 Kali


  • Gunakan Jalur Perairan, Tiga Kurir Narkotika Lintas Kabupaten Ditangkap Polisi
  • Gunakan Jalur Perairan, Tiga Kurir Narkotika Lintas Kabupaten Ditangkap Polisi

    Jumat, | 21:53:08 | 1635 Kali


  • Gelar K2YD, Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Pria Pemilik Narkotika
  • Gelar K2YD, Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Pria Pemilik Narkotika

    Jumat, | 21:45:18 | 1621 Kali