Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Ringkus SS Jual Barang Terlarang

Kamis, 26 Agu 2021 | 11:16:24 WIB, Dilihat 1034 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Ringkus SS Jual Barang Terlarang

Baca Juga : Polres Way Kanan Grebek Judi Sambung Ayam


Kompaslampung.com, TANJUNGBALAI - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki yang diduga pengedar Narkotika jenis sabu. Laki-laki tersebut bernama Sangkot Simamora alis Nyak Ankot (48) warga Jalan DTM. Abdullah Lingkungan III (tiga) Tanjungbalai Kota III (tiga) Kampung baru Kota Tanjungbalai.

 

"Hal tersebut disampaikan KBO Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, IPTU Demonstar SH didampingi Kanit idik I Satres Narkoba IPDA Hendra Karo Karo SH dan Kanit idik II IPDA N.Tamba ke awak media, Rabu (25/08/2021).

 

Lebih lanjut IPTU Demonstar SH mengatakan, dari hasil penangkapan tersangka berhasil ditemukan Barang Bukti (BB) 6 bungkus plastik klip diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 24,17 Gram (dua puluh empat koma tujuh belas), 1 (satu) bungkus plastik diduga berisikan ganja berat kotor 1,75 gram, 2 (dua) unit timbangan digital /elektrik, 5 bal plastik klip transfaran kosong, 1 unit Hand Phone merk Nokia warna biru, 1 buah kotak jam tangan warna hitam, Uang Rp. 421.000 (empat ratus dua puluh satu ribu rupiah ), 1 buah alat hisap/bong terbuat dari botol larutan cap kaki tiga dan 2 (dua) tas dompet warna hitam.

 

"Semua itu, berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya menerangkan bahwa di Jalan DTM. Abdullah Kampung baru Tanjungbalai Kota III (tiga) Kota Tanjungbalai dalam sebuah rumah sering dijadikan tempat transaksi/penjualan Narkoba, jadi kita dari Satres Narkoba Polres Tanjungbalai langsung ke TKP dan menangkap Sangkot Simamora,” terangnya.

 

"Kemudian dilakukan introgasi terhadap Tersangka, ia menyebutkan bahwa Narkotika jenis sabu yang terdiri dari 6 bungkus dengan berat kotor 24,17 dan ganja 1,75 gram tersebut adalah benar miliknya,” tambah KBO Polres Tanjungbalai, IPTU Demonstar SH.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka digelandang ke Mapolres Tanjungbalai, dan kepadanya akan dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” cetusnya KBO sekaligus mengakhiri (Red/ant).



Polres Way Kanan Grebek Judi Sambung Ayam
  • Polres Way Kanan Grebek Judi Sambung Ayam

    Kamis, | 11:05:28 | 1145 Kali


  • Memutus Rantai Penularan Penyakit, Polres Metro Sosialisasi Vaksin Covid-19
  • Memutus Rantai Penularan Penyakit, Polres Metro Sosialisasi Vaksin Covid-19

    Kamis, | 00:38:51 | 833 Kali


  • Tabrakan Maut Avanza Lawan Sepeda Motor dan 1 Tewas di Tempat
  • Tabrakan Maut Avanza Lawan Sepeda Motor dan 1 Tewas di Tempat

    Rabu, | 23:58:16 | 1226 Kali


  • Buronan Perkosa Anak Anak Dibawah Umur, Dibekuk Polsek Sungkai Selatan
  • Buronan Perkosa Anak Anak Dibawah Umur, Dibekuk Polsek Sungkai Selatan

    Rabu, | 23:50:40 | 1272 Kali


  • Kapolres Lamteng Menghadiri Rapat Pari Purna DPRD Tentang  Perubahan Anggaran
  • Kapolres Lamteng Menghadiri Rapat Pari Purna DPRD Tentang Perubahan Anggaran

    Rabu, | 17:20:59 | 924 Kali