Sosialisasi Pendampingan Implementasi Fraud Control Plan

Rabu, 14 Apr 2021 | 13:33:54 WIB, Dilihat 1027 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Sosialisasi Pendampingan Implementasi Fraud Control Plan

Baca Juga : Walikota Metro Gelar Rakor PAD Tahun 2021


METRO, Kompas Lampung - Walikota Metro hadiri Sosialisasi Pendampingan Implementasi Fraud Control Plan (FCP) pada Dinas Penanaman Modal dan Ptsp tahun 2021, di Aula Pemda Kota Metro, Rabu (14/04/2021).

 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Ptsp Edi Pakar dalam laporannya menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksanaan sosialisasi yakni mengenai materi sosialisasi yang akan disampaikan dari pihak BPKP perwakilan Provinsi Lampung, dan sosialisasi tersebut akan dilakukan selama 30 hari kerja hingga 21 Mei mendatang.

Sementara itu, Kepala BPKP Provinsi Lampung Sumitro dalam sambutannya menjelaskan bahwa Presiden Indonesia memiliki beberapa prioritas, yakni prioritas nasional pembangunan manusia, konektifitas pemerataan, nilai tambah ekonomi, insfrastruktur, regulasi dan pengendalian untuk mencegah, mendeteksi dan merespon kejadian berindikasi korupsi.

 

Untuk itu, BPKP merancang FCP yang merupakan suatu program yang dirancang untuk melindungi organisasi dari kemungkinan kejadian fraud (kecurangan), atau suatu pengembangan pengendalian yang dirancang secara spesifik untuk mencegah, mendeteksi dan merespon kejadian berindikasi fraud.

 

Sumitro juga mengucapkan terimakasih kepada Pemkot Metro yang telah memberikan kesempatan kepada BPKP untuk dapat menerapkan program FCP, yang diharapkan semoga kedepannya dapat mendeteksi adanya korupsi di Kota Metro.

 

Pada kesempatan yang sama, Walikota Metro Wahdi atas nama pemerintah kota Metro dan pribadi, memberikan apresiasi dan menyambut baik atas terselenggaranya acara pada hari ini, dan berharap kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat sehingga dapat memberikan pemahaman tentang tindak pidana korupsi, khususnya mengenai pengembangan pengendalian yang dirancang BPKP yakni FCP. Pejabat dan pegawai pemerintah mempunyai tanggungjawab untuk mencegah terjadinya segala bentuk kecurangan. Tanggungjawab tersebut harus dituangkan dalam berbagai dokumen yang mendukung seperti pakta integritas, pedoman perilaku dan pernyataan komitmen penerapan sistem kendali kecurangan.

 

“semoga sosialisasi ini memberikan manfaat pada Dinas Penanaman Modal dan Ptsp, sehingga nantinya dapat memberikan pemahaman tentang tindak pidana korupsi, untuk pengimplementasian FCP rencana pengendalian fraud diperlukan adanya pemahaman tentang korupsi, dalam pengertian yang luas, ” ujarnya. (Zul/rls)



Walikota Metro Gelar Rakor PAD Tahun 2021
  • Walikota Metro Gelar Rakor PAD Tahun 2021

    Rabu, | 13:19:28 | 1167 Kali


  • https://www.kompaslampung.com/berita/detail/permudah-perpanjangan-sim-wakil-walikota-dan-polres-metr
  • https://www.kompaslampung.com/berita/detail/permudah-perpanjangan-sim-wakil-walikota-dan-polres-metr

    Rabu, | 13:11:08 | 910 Kali


  • Permudah Perpanjangan SIM, Wakil Walikota dan Polres Metro Ikuti Launching Aplikasi SINAR
  • Permudah Perpanjangan SIM, Wakil Walikota dan Polres Metro Ikuti Launching Aplikasi SINAR

    Rabu, | 13:06:32 | 1138 Kali


  • Grand Opening Pasar Senja Karangrejo, Walikota Metro Lakukan Potong Pita
  • Grand Opening Pasar Senja Karangrejo, Walikota Metro Lakukan Potong Pita

    Rabu, | 12:59:56 | 1642 Kali


  • Fasilitasi Nikah Tahap Ketiga, Pasangan dari Yulita dan Untung Rubianto
  • Fasilitasi Nikah Tahap Ketiga, Pasangan dari Yulita dan Untung Rubianto

    Senin, | 21:01:45 | 940 Kali