Tiga Kali Mencuri Burung Berkicau, Seorang Remaja Diamankan Polsek Sumberejo
Hukum

Senin, 13 Mei 2019 | 19:13:41 WIB, Dilihat 1454 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Tiga Kali Mencuri Burung Berkicau, Seorang Remaja Diamankan Polsek Sumberejo Tersangka saat diamankan di Polsek Sumberejo, Senin (13/5/19).

Baca Juga : Ramadhan Berkah, Polsek Pagelaran Bangunkan Sahur Pakai Mobil Patroli


Kompas Lampung.com, Tanggamus - Polsek Sumberejo Polres Tanggamus mengamankan BP, remaja berumur 17 tahun 16 bulan, tersangka pencurian burung berkicau senilai Rp. 8 juta milik Miftahudin (41) warga Pekon Margoyoso, Kecamatan Sumberejo, Tanggamus.

Dari penangkapanan BP, petugas berhasil mengamankan seekor burung murai batu warna hitam. Bahkan dari pengakuannya, BP mengakui melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang belum tertangkap.

Selain itu petugas juga berhasil mengidentifikasi 2 perkara pencurian burung lainnya yang dilakukan kedua pelaku tersebut sekitar 4 April 2019 milik Habibi (35) warga Pekon Tegal Binangun, Sumberejo, Tanggamus.

Kemudian burung milik Dian Anggora (29), warga Pekon Margodadi Kecamatan Sumberejo juga pada April 2019. Namun barang bukti burung masih dalam pencarian.

Kapolsek Sumberejo Iptu Takarinto mengatakan, tersangka merupakan warga Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus diamankan berdasarkan hasil penyelidikan laporan korbannya pada 3 Mei 2019.

"Tersangka BP diamankan pada Minggu (12/5/19) pukul 00.30 Wib saat sedang berada di rumahnya. Mereka sangat meresahkan, sudah 3 kali mencuri burung di Kecamatan Sumberejo," kata Iptu Takarinto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Senin (13/5/19) pagi.

Iptu Takarinto menjelaskan, berdasarkan keterangan korban kronologis kehilangan pada Jumat (3/5/19) pukul 07.30 Wib setelah korban meletakan burung murai miliknya didepan rumah.

Sekitar pukul 08.30 Wib, saat korban hendak memasukannya kedalam rumah, burung tersebut telah raib hanya tersisa kandangnya.

"Korban saat itu sudah berusaha mencari diseputaran rumah dan menanyakan kepada tetangganya, akan tetapi tidak ketemu sehingga melaporkan ke Polsek Sumberejo," jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sumberejo guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara rekannya yang belum tertangkap masih dalam pengejaran.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara. Namun penyidikan tetap mengacu kepada UU Sistem Peradilan Anak," pungkasnya. (*)

Editor : Purwadi



Ramadhan Berkah, Polsek Pagelaran Bangunkan Sahur Pakai Mobil Patroli
  • Ramadhan Berkah, Polsek Pagelaran Bangunkan Sahur Pakai Mobil Patroli

    Senin, | 00:37:17 | 1769 Kali


  • THR PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan Dibayar Paling Cepat H-10
  • THR PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan Dibayar Paling Cepat H-10

    Minggu, | 14:08:55 | 1744 Kali


  • Antisipasi Balap Liar, Polsek Kota Agung Patroli Jalur Islamic Center
  • Antisipasi Balap Liar, Polsek Kota Agung Patroli Jalur Islamic Center

    Sabtu, | 22:36:21 | 1688 Kali


  • Wanita Cantik Penyalahguna Narkoba Bersama Dua Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus
  • Wanita Cantik Penyalahguna Narkoba Bersama Dua Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus

    Sabtu, | 19:34:16 | 1864 Kali


  • Kawal Pemilu, Polres Metro Pam Kantor KPU
  • Kawal Pemilu, Polres Metro Pam Kantor KPU

    Sabtu, | 19:16:48 | 1442 Kali