Agustinus Meminta Kepada Penyidik Untuk Melakukan Gelar Perkara Di Polres Jangan Di Polsek

Kamis, 26 Sep 2019 | 22:31:12 WIB, Dilihat 1132 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Agustinus Meminta Kepada Penyidik Untuk Melakukan Gelar Perkara Di Polres Jangan Di Polsek

Baca Juga : Salah Satu Pelaku Pengeroyokan Di Kantor Pemkab Tulang Bawang Menyerahkan Diri Ke Polisi


Tulang Bawang Barat, Kompas Lampung.Com - Penasehat Hukum korban penganiyayaan pimpinan media cetak dan online tipikor kriminal investigasi “Yantoni” menyampaikan permintaan kepada pihak Polsek Tulang Bawang Tengah agar penanganan perkara penganiayaan terhadap kliennya dapat berjalan dengan baik sesuai dengan prosedur hukum yang ada di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Agustinus kepada Kanit Reskrim Polsek Tuba Tengah Ipda Benny Ariawan melalui telepon seluler. Saya sudah menyampaikan permintaan agar penanganan perkara penganiayaan terhadap klieyen saya “Yantoni” dapat berjalan dengan baik sesuai prosedurnya. Rabu (25/09/2019).

"Sekali lagi saya jelaskan, saya meminta kepada penyidik untuk melakukan gelar perkaranya di Polres Tulang Bawang jangan di polsek". jelas Agustinus.

Penanganan kasus dugaan penganiayaan ini berjalan lamban. Hingga saat ini, pelaku yakni sekretaris BPKAD kabupaten tulang bawang barat provinsi lampung belum diperiksa dan belum ditetapkan menjadi tersangka. Kami meminta Polsek tulang bawang tengah segera gelar perkara di polres jagan dipolsek karena ini dalam pengamatan saya untuk mengawasi penanganan kasus ini. Jika memang Polres tulang bawang tidak mampu menangani kasus ini karena melibatkan keluarga Pejabat di tubabar, maka kami meminta Polda Lampung mengambil alih penanganan kasus ini,” tegas Agus tinus ,

Agustinus menambahkan, kliennya hingga saat ini masih dihantui perasaan takut dan trauma secara psikologis. “Korban merasa takut untuk berada di wilayah Tulang Bawang Barat,” ujarnya.

Agus tinus mengatakan, penyidik Polsek tulang bawang tenggah diminta untuk melengkapi semua fakta hukum baik itu saksi, hasil visum maupun barang bukti lainnya, “Kasus ini tegas dia, akan berlanjut dan hukum harus ditegakkan. Apakah dia itu keluarga penguasa, atau pejabat, di hadapan hukum sama saja." Ujar Nya

Terpisah “Yantoni” meminta selaku korban penganiyayaan berharap pelaku sesegera mungkin diperiksa jika semua fakta hukum terkumpul secara lengkap. “sehingga pelaku harus dihukum seberat mungkin sesuai hukum yang berlaku,” harapnya. (Agus)



Salah Satu Pelaku Pengeroyokan Di Kantor Pemkab Tulang Bawang Menyerahkan Diri Ke Polisi
  • Salah Satu Pelaku Pengeroyokan Di Kantor Pemkab Tulang Bawang Menyerahkan Diri Ke Polisi

    Rabu, | 21:42:01 | 1155 Kali


  • Hj. Winarti Hadiri Bakti Sosial Dan Pasar Murah Dalam Rangka HUT TNI Ke 74
  • Hj. Winarti Hadiri Bakti Sosial Dan Pasar Murah Dalam Rangka HUT TNI Ke 74

    Rabu, | 21:38:13 | 1194 Kali


  • Terbongkar, Rencana Licik Kelompok Barisan Sakit Hati Yang Bernafsu Ingin Gagalkan Pelantikan Jokowi
  • Terbongkar, Rencana Licik Kelompok Barisan Sakit Hati Yang Bernafsu Ingin Gagalkan Pelantikan Jokowi

    Rabu, | 21:33:23 | 1580 Kali


  • Hujan Deras Mengguyur Jamaah Sholat Istisqoh Di Mapolres Tulang Bawang
  • Hujan Deras Mengguyur Jamaah Sholat Istisqoh Di Mapolres Tulang Bawang

    Selasa, | 13:26:42 | 816 Kali


  • Bupati Umar Ahmad Survei Beberapa Lokasi Pendirian Museum Etnografi Sumatra
  • Bupati Umar Ahmad Survei Beberapa Lokasi Pendirian Museum Etnografi Sumatra

    Minggu, | 13:18:54 | 1276 Kali