Baca Juga : Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhan Batu
Lampung Tengah, Kompaslampung.com - Tim Tekab 308 Polsek Trimurjo berhasil mengungkap pelaku pembuang bayi perempuan, di aliran irigasi Way Sekampung yang berada di Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah.
Tekab 308 Polsek Trimurjo hanya membutuhkan waktu 24 jam, untuk mengungkap pelaku pembuang bayi perempuan di aliran irigasi tersebut.
Dalam pengungkapan kasus pembuang bayi perempuan di aliran irigasi, Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Ahmad Zainudin atau biasa dipanggil Bang Zai NNZZ berhasil mengamankan sepasang kekasih berinisial AP (21) warga Astomulyo Punggur dan kekasihnya ADP (20) warga Nunggalrejo Punggur.
Hasil ungkap kasus, pelaku pembuangan bayi di aliran irigasi tersebut, adalah di duga sepasang kekasih itu.
Kapolsek Trimurjo AKP Rihamuddin Nur mengatakan, usai melakukan olah TKP dan evakuasi bayi perempuan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan tersebut mengerucut kepada sepasang kekasih, yang diduga pelaku pembuang bayi perempuan tersebut.
"Pelaku berhasil teridentifikasi sekitar 24 jam pasca penemuan mayat bayi perempuan, selanjutnya pelaku diamankan pada Kamis, 22 /02/2024 sekira jam 09.00 WIB dipimpin oleh Kanit Reskrim," kata Kapolsek Trimurjo didampingi Kanitreskrim.
Berdasarkan pengakuan tersangka, membuang bayi hasil perbuatan keduanya setelah melahirkan karena takut kepada orang tuanya.
" Pelaku membuang bayi yang baru dilahirkan karena takut kepada orang tuanya," ungkap AKP Rihamuddin
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 341 KUHPidana atau pasal 342 KUHPidana. kemudian pasal 76c junto pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Trimurjo untuk diminta keterangan lebih lanjut. (KN)



















