Baca Juga : Kado Lebaran Dari Pemkot Metro : THR, Insentif Dan Dukungan Publikasi
Kompas Lampung, Lampung Tengah.
Tanah bengkok merupakan bagian dari tanah kas kampung yang dialokasikan sebagai bentuk kompensasi atau tunjangan bagi kepala kampung dan perangkat kampung atas kedudukan mereka sebagai pamong.
Seperti halnya keberadaan tanah bengkok yang ada di Kampung Saptomulyo Kecamatan Kotagajah Kabupaten Lampung Tengah.
Kepala Kampung Saptomulyo H.Sungkowo,SH mengatakan, bahwa kepala kampung dan perangkat kampung yang menanam di tanah bengkok diwajibkan untuk membayar pajak sesuai bagian masing-masing, diwaktu musim rendeng diwajibkan bagi hasil 20 persen untuk PAD ( pendapatan asli desa ) Kampung Saptomulyo.
Masih menurut Sungkowo, pendapatan tanah bengkok yang baik, dapat memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan perangkat kampung.
Dengan memiliki pendapatan yang stabil, perangkat kampung dapat lebih fokus dan termotivasi dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Sehingga walaupun gaji RT yang tidak jelas atau tidak konsisten atau dihentikan sementara, mereka tidak bingung, karena masih mendapatkan penghasilan dengan mengolah tanah bengkok. ( Zulfikri )




















