Baca Juga : Dalam Rangka Hari Pahlawan, Pemkot Metro Beri Penghargaan kepada Angkatan 45
Lampung Timur, KompasLampung.Com - Camat Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, terkesan tutup mata dan tidak mau dimintai tanggapan terkait adanya dugaan anggota BPD yang melanggar Peranturan Daerah.
Hal tersebut terlihat ketika awak media Kompas Lampung menghubungi Mira selaku Camat Batanghari melalui pesan WhatsApp, Jumat (11/11/2022), namun tidak ada balasan suatu apapun ke pihak media, pesan tersebut hanya dibaca saja.
Dan sebelumnya pun pihak media Kompas Lampung sudah beberapa kali menghubunginya, namun tetap tidak ada balasan apapun, hal ini yang menjadi pertanyaan kenapa Camat tidak mau memberi tanggapan terkait adanya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang melanggar aturan.
Perlu diketahui menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 11 Tahun 2016 Pasal 26 ayat B dan G, bahwasannya anggota BPD dilarang melakukan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN). Serta disebutkan juga anggota BPD dilarang menjabat sebagai Pelaksana Proyek Desa.
Namun kenapa masih saja dilakukan, hal itu yang mengakibatkan perbincangan di kalangan masyarakat, apakah tujuan anggota BPD yang masih saja tetap ikut sebagai Pelaksana Proyek Desa tersebut. Dan kenapa Camat selaku pejabat setempat hanya diam saja tidak mengambil tindakan suatu apapun, ada apakah antara Camat Batanghari dengan anggota BPD tersebut. (Doni)




















