Baca Juga : Rumah Mantan Penjabat Sekda Mesuji Serempak Di Datangi Para Pemuda Komunitas Musik
Tulang Bawang Barat, Kompas Lampung.Com- Dalam Rangka OPS Cempaka Krakatau 2020 Kepolisian Polsek Gunung Agung, sampai saat ini telah menerima 1 (satu) Pucuk senjata api rakitan (Senpira) yang di serahkan masyarakat yang berada di wilayah Mapolsek Gunung Agung secara sukarela kepada pihak kepolisian. Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat, senin (24/02/2020).
Dikatakan Kanit Reskrim Bripka Suhendro mewakili Kapolsek AKP Tri Handoko menyampaikan, hal itu disebabkan tingkat kesadaran masyarakat yang semakin sadar terhadap konsekuen hukum mengenai kepemilikan senjata api tersebut.
"Apabila tertangkap tangan tentunya akan di proses hukum Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan sejata api (Senpi) dengan ancaman pidana maksimal 20 Tahun Penjara," ujar kanit reskrim.
Kanit Reskrim mengatakan bahwa saat ini Polsek Gunung Agung sudah menerima 1 (satu) pucuk senjata api rakitan.
"Senjata tersebut milik seorang warga (identitas RHS) atas kesadaran sendiri telah menyerahkan senjata api rakitan jenis Relover kepada Yani selaku Kepala Tiyuh Tunas Jaya," terang kanit reskrim.
"Selanjutnya Kepala Tiyuh Tunas Jaya menyerah kan senjata api rakitan tersebut ke Polsek Gunung Agung yang di terima langsung oleh Bripka Suhendro," tuturnya.
"Beliau mewakili masyarakat yang memiliki senpi jenis revolver, kemudia penyerahan dilakukan oleh beliau dan Langsung saya terima yang pada saat itu disaksikan oleh anggota Reskrim kita," ungkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Gunung Agung menghimbau bahwa untuk masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senpira, agar segera menyerahkan ke polres, dan polsek jajaran, baik itu secara langsung ataupun melalui kepala tiyuh, tentunya penyerahan secara sukarela tidak akan di proses hukum. (Agus)




















