Di Duga Jadi Pengedar Narkoba Ibu Rumah Tangga Di Tangkap Polisi

Senin, 22 Feb 2021 | 13:51:30 WIB, Dilihat 1476 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Di Duga Jadi Pengedar Narkoba Ibu Rumah Tangga  Di Tangkap Polisi

Baca Juga : Ketua DPC Dan Seluruh Jajaran Pengurus PJI-D Kota Metro Turut Berbela Sungkawa Atas Wafatnya Sudipto


Lampung Tengah, KompasLampung.Com - Bermula dari informasi dari Masyarakat di lingkungan Perum Nuwo Lamondo Kampung Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, mengingat Seringnya tempat tersebut di  jadikan Transaksi Narkoba, yang pada akhirnya Pihak  kepolisian Resort Lampung Tengah dari Satuan Satnarkoba berhasil menangkap satu tersangka Ibu Rumah Tangga berinisial WO Alias Wiwin. 42 tahun Jum'at 19 Februari 2021 sekira pukul 15.15 WIB.

Menurut Keterangan Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Hendra Gunawan, SH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., benar adanya penangkapan tersebut di dapat berdasarkan dari laporan Masyarakat yang merasa jengkel terhadap ulah tersangka dengan seringnya melakukan bertansaksi Narkoba yang  sehingga warga sekitar langsung  memberikan Informasi kepada Polisi.

Dan Informasi tersebut langsung di tindak lanjuti dengan melakukan Penyelidikan dan penyamaran, setelah informasi positip di lakukan Penggeledahan dan Penangkapan di rumah Pelaku WO Als Wiwin, selanjutnya dari tersangka di dapat 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang di duga narkotika jenis shabu, seberat beserta bungkus 0,20 gram, 1 (Satu) buah timbangan di gital warna silver berikut 1 (Satu) bundel plastik klip bening.

"Dan untuk tersangka WO Als Wiwin akan kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tananam dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dihukum dengan hukuman penjara selama 5 sampai 20 Tahun Penjara," pungkasnya. (Rls/Suhendra)



Ketua DPC Dan Seluruh Jajaran Pengurus PJI-D Kota Metro Turut Berbela Sungkawa Atas Wafatnya Sudipto
  • Ketua DPC Dan Seluruh Jajaran Pengurus PJI-D Kota Metro Turut Berbela Sungkawa Atas Wafatnya Sudipto

    Minggu, | 20:21:18 | 1540 Kali


  • Menghindari Jalan Yang Rusak, Ristiana Jadi Korban Truk Fuso Hingga Tewas
  • Menghindari Jalan Yang Rusak, Ristiana Jadi Korban Truk Fuso Hingga Tewas

    Minggu, | 19:03:35 | 1040 Kali


  • Keluarga Besar Media Pelita Ekspres, Berduka
  • Keluarga Besar Media Pelita Ekspres, Berduka

    Minggu, | 19:07:27 | 1924 Kali


  • Dengan OKEBOS Kini Masyarakat Lampung Tengah Bisa Ambil BPKB Di Samsat Cukup Dari Rumah
  • Dengan OKEBOS Kini Masyarakat Lampung Tengah Bisa Ambil BPKB Di Samsat Cukup Dari Rumah

    Sabtu, | 15:26:18 | 2516 Kali


  • Wakil Ketua PCNU : Warga NU Jangan Mudah Terprovokasi Oknum Tak Bertanggungjawab
  • Wakil Ketua PCNU : Warga NU Jangan Mudah Terprovokasi Oknum Tak Bertanggungjawab

    Sabtu, | 10:23:41 | 1813 Kali