Baca Juga : Ketua DPC Dan Seluruh Jajaran Pengurus PJI-D Kota Metro Turut Berbela Sungkawa Atas Wafatnya Sudipto
Lampung Tengah, KompasLampung.Com - Bermula dari informasi dari Masyarakat di lingkungan Perum Nuwo Lamondo Kampung Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, mengingat Seringnya tempat tersebut di jadikan Transaksi Narkoba, yang pada akhirnya Pihak kepolisian Resort Lampung Tengah dari Satuan Satnarkoba berhasil menangkap satu tersangka Ibu Rumah Tangga berinisial WO Alias Wiwin. 42 tahun Jum'at 19 Februari 2021 sekira pukul 15.15 WIB.
Menurut Keterangan Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Hendra Gunawan, SH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., benar adanya penangkapan tersebut di dapat berdasarkan dari laporan Masyarakat yang merasa jengkel terhadap ulah tersangka dengan seringnya melakukan bertansaksi Narkoba yang sehingga warga sekitar langsung memberikan Informasi kepada Polisi.
Dan Informasi tersebut langsung di tindak lanjuti dengan melakukan Penyelidikan dan penyamaran, setelah informasi positip di lakukan Penggeledahan dan Penangkapan di rumah Pelaku WO Als Wiwin, selanjutnya dari tersangka di dapat 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang di duga narkotika jenis shabu, seberat beserta bungkus 0,20 gram, 1 (Satu) buah timbangan di gital warna silver berikut 1 (Satu) bundel plastik klip bening.
"Dan untuk tersangka WO Als Wiwin akan kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tananam dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dihukum dengan hukuman penjara selama 5 sampai 20 Tahun Penjara," pungkasnya. (Rls/Suhendra)




















