Baca Juga : Ketua TP PKK Kab Lamtim Yus Bariah Dawam Rahardjo Apresiasi Monev TPPS, TPK Dan Satgas Stunting
Kota Metro, KompasLampung.Com - Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro sosialisasikan Perda Parkir guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Metro dengan mendata seluruh juru parkir resmi maupun tidak resmi yang ada di wilayah Kota Metro, Senin (20/02/2023).
Pihak Dishub melalui Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Metro, Badri Khotip S.H, M.H menargetkan penambahan Pendapatan Asli Daerah di tahun ini naik setiap bulannya, karena UPT parkir ditargetkan pencapaian PAD sebesar 1,4 milyar lebih pertahunnya oleh Pemkot Metro.
Pihak UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Metro, Lampung saat mendata juru parkir terjun langsung ke lapangan guna menargetkan penambahan pendapatan daerah yang diharapkan naik tiap bulan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 Tahun 2012, Tentang Retribusi Jasa Umum atas dasar Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Mitrologi Legal.
Target utama dari penambahan lokasi parkir yang sudah ada SK maupun yang belum ber SK didata kembali dan disesuaikan dengan data yang sudah ada dalam catatan UPT parkir, dalam mensosialisasikan kepada juru parkir, Badri didampingi LSM Laskar Merah Putih Kota Metro mendatangi lokasi parkir yang ada di Kota Metro.
Kepada awak media KompasLampung.Com,
Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Metro, Lampung, Badri Khotib menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan inovasi dan terobosan terbaru untuk mencapai target PAD dari retribusi parkir di tahun 2023 sesuai dengan instruksi dari Bapak Wali Kota Metro dr. H. Wahdi Siradjuddin, Sp.OG (K).
"Dalam satu bulan saya mentargetkan adanya penambahan titik-titik parkir yang resmi terdaftar di dinas, karena kalau dilihat dari target PAD Kota Metro yang harus tercapai oleh Dishub melalui UPT parkir, sulit untuk dicapai tanpa adanya inovasi dan gebrakan," ujarnya.
Upaya yang dilakukan dalam menentukan titik-titik parkir oleh Kepala UPT parkir, adalah melakukan uji petik dan musyawarah dengan pengelola parkir yang akan dilegalkan.
"Atas dasarnya itu kami melakukan uji petik, apabila menemukan titik-titik parkir yang ada itu kita liat dulu lokasinya kira-kira berpotensi melanggar aturan atau tidak, uji petik parkir ini dilakukan dalam rangka mencegah parkir liar yang terjadi di beberapa kawasan, selain itu kegiatan ini guna meminimalisir tidak tercapainya target PAD dan distribusi parkir," tambahnya.
Setelah uji petik dilanjutkan melakukan musyawarah dengan pengelola parkir yang belum memiliki SK tersebut.
"Kita adakan musyawarah berkomunikasi dan rembukan dengan pihak pengelola parkir sehingga ke depan tidak memberatkan pihak pengelola itu sendiri karena SK parkir bisa dikeluarkan oleh Dishub atas dasar uji petik dan musyawarah telah disepakati oleh kedua belah pihak guna mencegah terjadinya permasalahan dikemudian hari ketika lokasi parkirnya dilegalkan," tutupnya.
Ditempat terpisah, Ketua Laskar Merah Putih Kota Metro, Rusmansyah menyambut baik atas dilibatkan pengurus LMP dalam mensosialisasikan Perda No 4 Tahun 2021 kepada juru parkir yang terdapat di Metro.
"Kami sebagai lembaga sosial kontrol sangat mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh Dishub melalui UPT parkir, gebrakan dan inovasi dari beliau (Badri) untuk merapikan dan mentata parkir di kota ini harus didukung oleh kita semua, agar tertibnya tempat parkir mengikuti Perda yang ada dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat atas kendaraannya yang diparkirkan, tidak was-was lagi akan kehilangan kendaraannya karena juru parkirnya sudah legal dan mempunyai tangung jawab sesuai SK yang mereka miliki," tegasnya. (Hb)




















