Baca Juga : Meresahkan Warga Metro, Curanmor Asal Lamtim Diamankan Polres Metro
Metro, KompasLampng.Com - Polres Metro Melalui Sat Narkoba, berhasil mengamankan dua pria inisial IAM dan AM asik berpeta di Sebuah kamar Kosan di Jalan AH.Nasution Kelurahan Yosodadi Kecamatan Metro Timur Kota Metro, Kamis (3/9/2020).
"Kami mendapatkan laporan warga, terkait adanya aktivitas mencurigakan dikamar kost, tim Sat-Narkoba langsung melakukan pemantauan dan penggeledahan, kemudian tim pemeriksaan terhadap badan, pakaian serta sekitar tempat terlapor dilakukan penangkapan, dan benar ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu , dengan berat 0,32 Gram," jelas Kasat Narkoba AKP Suheri.

Kasat Narkoba juga menjelaskan, terhadap terlapor berikut barang bukti di amankan di sat res Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
"Atas perbuatannya, Untuk didugaan pelaku akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara empat tahun, dengan maksimal 12 tahun," tambahnya. (AB)




















