Baca Juga : Waspada! Pencuri Berkeliaran, Motor Dewan Penasehat PWI Metro Raib
Kompas Lampung.com, Gowa -
Diduga Karena terbawa emosi,
Wahyu Jayadi (43) nekat berbuat keji dengan menghabisi nyawa Sitti Sulaeha (37) di pingir jalan. Pasalnya, tersangka sudah diamankan Polres Gowa dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," Minggu (24/3/2019).
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan, bahwa motif dari aksi pembunuhan yang dilakukan Wahyu, yakni karena emosi sesaat yang dilampiaskan dengan kekerasan tidak terkontrol, akibat tersingung selama bersama dalam perjalanan dengan korban.
"Yang membuat pelaku tersinggung, adalah keinginan dari korban mencampuri hal-hal yang sifatnya sangat privasi dari pelaku sehingga saat itu terjadi percekcokan sangat besar antara korban dan pelaku.
Sehingga, pelaku pada ruas jalan STPP Bontomarannu memberhentikan dan menepikan kendaraan untuk kemudian melakukan kekerasan pada korban," jelas Kapolres Gowa.
Lebih lanjut Shinto Silitonga mengatakan, hal tersebut akan jadi pendalaman secara Sientific Criminal Investigation (SCI) membandingkan sidik jari korban dengan sidik jari korban yang sudah diambil tim inafis Polda Sulsel.
Terkait Handphone korban yang dirusak ileh pelaku, terungkap bahwa pelaku menguatirkan ada jejak kemungkinan posisi dan percakapan sehingga pelaku memutuskan untuk mengambil dan merusaknya.
"Penyidik masih akan mendalami isi pembicaraan yang ada dalam HP korban maupun tersangka," kata AKBP Shinto.
Atas kejahatannya, WJ dijerat pasal terutama pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Dan dilapis dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ant)


Wahyu Jayadi (43) ditetapkan menjdi. 
.png)
















