Ketua LSM Akuntan Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Bagi Pelaku Penyalahgunaan Anggaran Covid-19

Rabu, 17 Jun 2020 | 09:03:21 WIB, Dilihat 742 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Ketua LSM Akuntan Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Bagi Pelaku Penyalahgunaan Anggaran Covid-19

Baca Juga : IWO Kota Metro Siap Jalankan Amanah Awasi Dana Covid-19


Lampung Timur, Kompas Lampung.Com- Dalam rangka penanganan Covid-19 serta untuk pemulihan ekonomi secara nasional guna percepatan pencegahan, pemerintah kembali mengucurkan anggaran sebesar Rp. 686,2 triliun dari sebelumnya pemerintah hanya menganggarkan dana sebesar Rp. 677,2 triliun.

Untuk itu sangatlah di butuhkan sebuah tata kelola dalam penggunaan anggaran tersebut haruslah lebih baik sehingga di dalam penyalurannya akan lebih tepat sasaran dengan menggunakan sebuah prosedur yang sederhana dan tidak bertele-tele sehingga nantinya dapat memberikan output dan outcome yang maksimal bagi sebuah kehidupan seluruh masyarakat Indonesia.

Di sela-sela kesibukannya di ruang kerja ketua LSM Lampung Timur, Hendriyanto menyampaikan, "meminta agar sekiranya penegak hukum baik itu dari pihak kepolisian maupun pihak kejaksaan serta komisi pemberantasan korupsi (KPK) sudah seharusnya dari ketiga lembaga ini harus lebih proaktif dan bersinergi serta sekaligus Checks and Balance antar lembaga, yang tentunya semua itu di butuhkan adanya sebuah kekuatan besar yaitu dukungan dari seluruh rakyat Indonesia, sehingga saya yakin penegak hukum akan bisa bekerja lebih baik lagi terang," Hendri.

Lanjut, karena aspek pencegahan itu harus lebih di kedepankan sehingga semua jangan harus menunggu dulu sampai timbul atau terjadi masalah, mengingat untuk saat ini banyak terjadi bahkan dapat di pastikan masalah itu muncul di tengah-tengah masyarakat dari yang terdampak Covid-19, yang berpotensi adanya cemburu sosial dan keamanan serta budaya mengakibatkan perbuatan segelintir manusia rakus. Untuk itu sangat penting bagi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk membangun sistem peringatan dini untuk memperkuat tata kelola yang baik, transparan dan yang akuntabel. Selain itu kepala negara memperingatkan kepada seluruh lembaga penegak hukum atau yang terkait agar selalu bertindak tegas bagi siapa pun para pelaku di lapangan yang berani melakukan tindakan yang melawan hukum dalam pengelolaan dana negara baik itu dana dari emerintah pusat hingga dana desa," pungkasnya. (Bambang.S)



IWO Kota Metro Siap Jalankan Amanah Awasi Dana Covid-19
  • IWO Kota Metro Siap Jalankan Amanah Awasi Dana Covid-19

    Rabu, | 06:37:57 | 1263 Kali


  • Layanan SIM Gratis Polres Metro Pada 1 Juli 2020 Belum Ada Kepastian
  • Layanan SIM Gratis Polres Metro Pada 1 Juli 2020 Belum Ada Kepastian

    Rabu, | 06:23:05 | 1679 Kali


  • Bupati Lampung Timur Salurkan Langsung BLT DD Tahap 1 Di Purbolinggo
  • Bupati Lampung Timur Salurkan Langsung BLT DD Tahap 1 Di Purbolinggo

    Selasa, | 20:05:13 | 1372 Kali


  • Polres Mesuji Menerima Senpi Rakitan Sebanyak 35 Pucuk Dari Masyarakat Secara Sukarela
  • Polres Mesuji Menerima Senpi Rakitan Sebanyak 35 Pucuk Dari Masyarakat Secara Sukarela

    Selasa, | 19:44:47 | 1069 Kali


  • Sambut HUT Bhayangkara Ke 74, Jajaran Polres Lamsel Lakukan Kegiatan Donor Darah
  • Sambut HUT Bhayangkara Ke 74, Jajaran Polres Lamsel Lakukan Kegiatan Donor Darah

    Selasa, | 16:29:10 | 1431 Kali