Baca Juga : BUKAN SEKEDAR SLOGAN, SMSI Tulang Bawang Dorong Implementasi Polisi Humanis
Kompaslampung.com
Dinamika pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kian (9 Oktober 2026)
memperlihatkan tontonan politik yang jauh dari kedewasaan.
Saya melihat manuver para elite politik yang terus mengobok-obok persoalan administrasi pendidikan ini sudah melampaui batas kewajaran, cenderung kekanak-kanakan dan justru memperkeruh suasana Bangsa Negara demi demi syahwat politik sektarian.
Sudah saatnya para elite berhenti bersikap seperti anak kecil yang meributkan hal-hal teknis yang tidak esensial, menarasikan pembodohan seraya mengabaikan realitas akademis yang nyata.
Politik boleh keras. Kritik boleh tajam. Tetapi, fakta hukum tidak boleh dipelintir demi kepentingan politik.
Saya menilai, permasalahan di atas tidak lepas dari ketimpangan naratif dan kecerobohan yudisial MK, serta ketiadaan sikap kenegarawanan dalam pertimbangan hukum peradilan tertinggi tersebut.
Ketimpangan Putusan MK
Ketimpangan narasi dalam putusan MK saya nilai tidak adil, tidak berimbang, dan tidak mencerminkan sikap kenegarawanan peradilan tertinggi. Dengan hanya menonjolkan satu sisi kelemahan administratif tanpa menyandingkannya dengan fakta pemenuhan kualifikasi yang lebih tinggi (S1), penilaian saya, MK sengaja ikut andil dalam menciptakan ruang abu-abu yang memperkeruh situasi.
Saya berikan catatan merah dan kritik paling keras khusus terhadap materi pertimbangan hukum MK. Saya pertanyakan netralitas naratif dan ketegasan MK dalam merumuskan konsiderans putusannya. Kenapa MK hanya sibuk mengekspos kalimat bahwa mereka "tidak menemukan fisik ijazah Gibran yang setara SMA", tetapi di saat yang sama dengan sengaja menyembunyikan atau enggan menegaskan fakta benderang bahwa dalam fakta persidangan, MK juga menemukan bukti autentik bahwa Gibran telah menempuh dan menyelesaikan studi S1nya secara legal, yang pada intinya, levelnya di atas SMA.
Kecerobohan komunikatif yudisial inilah yang kemudian digoreng para elite politik bak anak kecil yang mendapatkan amunisi mainan baru untuk memprovokasi dan membodohi masyarakat dengan wacana pemakzulan.
Menguliti Fakta Rekam Akademik Gibran
Agar ruang publik tidak terus-menerus dipenuhi nuansa pembodohan tanpa dasar data, saya inventarisasikan rantai dokumen rekam jejak pendidikan internasional milik Gibran Rakabuming Raka yang secara nyata telah diuji sebagai alat bukti / fakta persidangan di hadapan Majelis Hakim MK:
1. Sertifikat GCE O-Level (Orchid Park Secondary School, Singapura) dihadirkan melalui berkas KPU. Dokumen ini membuktikan Gibran menamatkan pendidikan menengah pertamanya di Singapura (periode 2002–2004) sebagai jembatan dasar yang sah untuk menapaki jenjang pra-kuliah internasional.
2. Dokumen UTS Insearch (Sydney, Australia), diajukan resmi oleh pihak Kemendikdasmen. Berkas ini meliputi Insearch Certificate of Attendance (Sertifikat Kehadiran) yang dilengkapi secara sah dengan Academic Records (Transkrip Nilai Akademik) resmi periode 2004–2007. Berdasarkan akumulasi nilai mata kuliah serta penyandingan learning outcome dari dokumen inilah, Kementerian menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 11149/D/D1/KS/2019 setara dengan lulusan SMK Akuntansi.
3. Ijazah Pendidikan Tinggi (MDIS Singapura & University of Bradford, Inggris) adalah fakta paling telak dihadirkan oleh saksi ahli pendidikan internasional, Ina Liem, yang mengunduh langsung dari sistem universitas dan menyerahkan lembar fisik bukti kelulusan tingkat Strata-1 penuh di bidang Marketing yang diterbitkan langsung oleh University of Bradford, Inggris (tertanggal kelulusan 13 November 2010). Fakta persidangan membuktikan dengan gamblang bahwa Gibran menempuh dan merampungkan jalur kesarjanaan S1nya dengan cara yang benar, legal, dan memenuhi seluruh prasyarat ketat universitas internasional terkait melalui sistem transfer kredit (Credit Transfer) yang sah.
Analogi Hukum Pidana vs Validitas Jalur



















