PFI KECAM KERAS PEMBUNGKAMAN PERS
Terkait Dugaan Halangi Peliputan Dan Intimidasi Paksa Hapus Rekaman

Rabu, 07 Okt 2026 | 12:44:13 WIB, Dilihat 10 Kali

Oleh Koko

Share on Facebook Share on Twitter

PFI KECAM KERAS PEMBUNGKAMAN PERS Ketua PFI Lampung

Baca Juga : Diduga perkara hutang, seorang ASN di dor OTK


Duga Halangi Peliputan dan Paksa Hapus Rekaman Wartawan GarudaTV, PFI Lampung Kecam Keras Pembungkaman Pers

BANDAR LAMPUNG. KompasLampung.com — Tindakan dugaan intimidasi dan penghalangan terhadap kerja-kerja jurnalistik kembali terjadi. Seorang wartawan media GarudaTV diduga diminta untuk menghentikan proses peliputan serta menghapus rekaman video hasil peliputannya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Aksi pemaksaan tersebut menuai kecaman keras dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung. Ketua PFI Lampung, Juniardi, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan meminta wartawan menghentikan peliputan hingga memaksa menghapus dokumen/materi rekaman merupakan bentuk nyata dari pelanggaran hukum dan pembungkaman terhadap kebebasan pers.

"Sangat kita sayangkan aksi semacam ini masih terus berulang. Memaksa wartawan menghentikan tugasnya dan meminta menghapus materi hasil liputan adalah bentuk ancaman serius bagi kebebasan pers," tegas Juniardi, S.H., M.H..

Juniardi menjelaskan, kerja-kerja jurnalistik di Indonesia telah dijamin dan dilindungi secara sah oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam aturan tersebut, pers nasional diberi hak penuh untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi demi kepentingan publik.

Ia mengingatkan bahwa siapapun yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat tugas jurnalistik dapat dijerat sanksi pidana.

"Sesuai Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," ujarnya.

PFI Lampung mendorong agar korban dan redaksi GarudaTV tidak tinggal diam dan membawa persoalan ini ke jalur hukum atau Dewan Pers agar memberikan efek jera kepada para pelaku perintangan tugas jurnalistik.

"Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Segala bentuk intimidasi, intimidasi verbal, hingga pemaksaan penghapusan materi liputan tidak boleh ditoleransi dan harus diproses sesuai regulasi yang berlaku," tegas Ketua PFI Lampung tersebut.(*/PFI)



Diduga perkara hutang, seorang ASN di dor OTK
  • Diduga perkara hutang, seorang ASN di dor OTK

    Sabtu, | 23:34:01 | 802 Kali


  • PFI PUSAT KECAM  PENAHAN 4 JURNALIS INDONESIA, TERKAIT ISRAEL CEGAT KAPAL KEMANUSIAAN
  • PFI PUSAT KECAM PENAHAN 4 JURNALIS INDONESIA, TERKAIT ISRAEL CEGAT KAPAL KEMANUSIAAN

    Selasa, | 10:36:55 | 1655 Kali


  • Pelaku Curanmor Yang Menyebabkan Bripka Anumerta Arya Supena  Gugur, Ditembak Mati Tim Polda Lampung
  • Pelaku Curanmor Yang Menyebabkan Bripka Anumerta Arya Supena Gugur, Ditembak Mati Tim Polda Lampung

    Jumat, | 23:02:34 | 882 Kali


  • Diduga Banyak Pikiran Pegawai PUTR, Kota Metro Berusaha Bunuh Diri
  • Diduga Banyak Pikiran Pegawai PUTR, Kota Metro Berusaha Bunuh Diri

    Senin, | 22:57:16 | 1863 Kali


  • Truk Kredit Digelapkan Dua Pria Dibekuk Polisi Pringsewu
  • Truk Kredit Digelapkan Dua Pria Dibekuk Polisi Pringsewu

    Rabu, | 09:26:48 | 1226 Kali