Baca Juga : Bakti Sosial Jum’at Berkah, Polsek Trimurjo Bantu Masyarakat Terdampak Ditengah Pandemi Covid-19
Kompaslampung.com, LAMTENG - Anggota Polsek Seputih Banyak menerima Laporan korban dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial HP (48) alamat Kampung Tanjung Harapan Kecamatan Seputih Banyak Lampung Tengah, Rabu (22/09/2021) sekira jam 14.00 WIB.
Menurut Kapolsek Seputih Banyak Iptu Tarmuji, SH, mewakili Kapolres Lamteng AKBP Oni Prasetya, S.I.K mengatakan, setelah korban Ismail Irawan (25) alamat Dusun Subing Mataram Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Lamteng, bersama Gita, mencari saudari Neneng untuk menagih angsuran. Namun tidak ada di tempat, lalu korban menanyakan keberadaan saudari Neneng ke ibunya.
Bernama Endang yang rumahnya bersebelahan dengan rumah saudari Neneng, dan dijawab tidak tahu keberadaan saudari Neneng. Kemudian, korban tidak percaya menuduh saudari Endang menyembunyikan saudari Neneng. Lalu terjadilah cekcok mulut antara korban dengan saudari Endang, sehingga cucu saudari Endang bernama Sasi menghubungi pamannya, yaitu saudara Hendra.
Kurang dari 30 menit, Hendra datang kerumah saudari Endang dan lalu menghampiri korban, dan saudara Hendra mendorong badan korban sambil menyuruh pergi korban dari rumah saudari Endang. Lalu Hendra memukul korban sebanyak 1 kali di bagian kepala, dan mengenai pipi sebelah kiri korban,” kata Tarmuji.
“Setelah melakukan Pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta mengudang pelaku ke Polsek Seputih banyak, pelaku HP Als Hendra mengakui \perbuatannya,” tambahnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku HP Als Hendra kami jerat dengan pasal 351 KUHPidana dan atau 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara,” pungkasnya. (Red)
Sumber Polres Lamteng




















