Baca Juga : Delapan Pemain Timnas Asal Lamtim Berangkat Bertanding Mengikuti Malaysia Cup 2020 Mewakili Provinsi
Lampung Tengah, Kompas Lampung.Com- Seorang pemuda yang nekat mencuri Amplifier berinisial RK (23), di Masjid Baitul Amin Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah harus berurusan dengan hukum.
Diketahui RK adalah warga Kampung Tiuh Tohou Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang yang berdomisili dibelakang Masjid Istiqlal Bandarjaya.
RK diamankan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lamteng didekat Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Terbanggi Besar pada Jum’at 6 Maret 2020.
Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara, mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma menjelaskan, pencurian tersebut diketahui saat pengurus Masjid Khairul Saleh hendak mengumandangkan adzan subuh, namun Amplifier (pengeras suara) yang ditaruh dibawah mimbar sudah tidak ada dan gemboknya rusak, pada minggu (1/3/2020), sekira pukul 04.30 wib.
Atas kejadian itu, pengurus Masjid Baitul Amin pun langsung berkoordinasi dengan Polres Lamteng, Setelah korban menemukan barang bukti dengan cara membeli langsung kepada pelaku, pengurus Masjid langsung melaporkan tersangka ke Polres Lamteng dengan Nomor Laporan: LP/280-B/III/2020/Polda LPG/Res Lamteng, Tanggal 06 Maret 2020.
Mendapat laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku setelah menjual barang curiannya, Setelah diikuti Anggota Tekab 308 Polres Lamteng, ternyata pelaku tinggal disekitar Masjid Istiqlal Bandarjaya.
"Setelah diketahui keberadaan pelaku kita langsung melakukan penggrebekan di TKP, dan tersangka RK berhasil kita amankan saat berada di depan MAN Terbanggi Besar,"ujar Kasat Reskrim pada hari Minggu (8/3/2020).
Saat ini pelaku RK sudah diamankan di Mapolres Lamteng, dari Hasil penyelidikan pelaku merupakan seorang pengangguran yang tidak memiliki pekerjaan.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku RK dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya. (*)




















