Baca Juga : Tim Reskrim Polsek Batanghari Tangkap Pelaku Penganiayaan di Warung Makan
Lampung Timur, KompasLampung.Com - Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasatreskrim IPTU Johanes EP Sihombing pada Jumat (12/08/2022) menerangkan bahwa insial WY oknum anggota DPRD Lampung Timur yang berdomisili di Batanghari dari hasil penyelidikan pihak kepolisian diduga melakukan tindakan korupsi dengan dibantu oleh 2 ( dua) tersangka lain yang juga merupakan tim sukses dari WY yaitu TI dan SC keduanya warga Batanghari.
Ketiga tersangka diduga memaksa melakukan pemotongan dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kerugian negara mencapai 169 juta rupiah.

"Para tersangka diduga memaksa melakukan pemotongan terhadap para penerima program, dengan nilai bervariasi antara 15-20 juta rupiah," terang Kapolres Lampung Timur.
Pemotongan dana P3-TGAI ini dilakukan kepada penerima program yang berada di Kecamatan Batanghari dan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Selain menahan para tersangka, petugas Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 157 juta rupiah,12 unit telepon genggam, 1 unit laptop dan dokumen terkait perkara tersebut.
"Para tersangka diancam dengan pasal pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun kurungan penjara dan / atau denda hingga 1 milyar rupiah," tambah Kapolres. (KN)




















