Baca Juga : Polsek Batanghari Ungkap Laporan Curat Spesialis Sepeda Motor
Lampung Timur, KompasLampung.Com - Tim Reskrim Polsek Batanghari menangkap MLA (27 th) warga Komplek STM Ganesha, Desa Banjarrejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur karena melakukan tindak pidana penganiayaan, Kamis (11/08/2022).
Saat dikonfirmasi tim KompasLampung.Com melalui telpon, Kapolsek Batanghari Iptu Erson, S.Pd menjelaskan kejadian penganiayaan terhadap korban yang bernama Akbar Ridho Manda Saputra (21 th) tersebut terjadi pada hari Rabu (03/08/2022) sekira jam 11.00 WIB di Dusun Kantil B, Desa Banjarrejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.
“Jadi saat korban hendak membeli makanan di warung milik saksi Reza, pada saat itu tersangka sudah berada di warung tersebut, lalu tersangka mendekati korban dan langsung memukul bibir korban menggunakan tangan kanan mengepal, selanjutnya tersangka akan memukul lagi, namun dilerai oleh saksi Reza,” jelasnya.
Menurut penjelasan tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba, dirinya memukul korban karena kesal dituduh oleh korban sebagai informan kasus narkoba.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di bibir atas, luka lecet di bibir bawah dan luka lecet di tangan kiri dan langsung melakukan visum di Rumah Sakit Islam Metro.
Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batanghari dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/210/VIII/2022/SPKT/Polsek Batanghari/Polres Lampung Timur/Polda Lampung, tanggal 3 Agustus 2022 dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (KN)



















