Rapat Paripurna DPRD Dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro

Selasa, 02 Nov 2021 | 17:39:19 WIB, Dilihat 485 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Rapat Paripurna DPRD Dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro

Baca Juga : Bupati Lamtim M Dawam Rahardjo Membuka Festival Hadroh / Sholawat


Metro, KompasLampung.Com - Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Metro, Senin (01/11/21).

Adapun Rancangan Peraturan yang disampaikan adalah Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Persetujuan Bangunan Gedung. Dalam Rapat Paripurna ini diikuti oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD kota Metro, Sekretaris Daerah Kota Metro, Asisten Sekda Kota Metro, Kepala Satuan Unit Kerja dan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Metro.

Dalam pembahasan yang di Paripurnakan DPRD itu yaitu, Peraturan Daerah Kota Metro tentang Persetujuan Bangunan Gedung Dinamika peraturan perundang-undangan dibidang bangunan Gedung, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di seluruh Indonesia didorong untuk melaksanakan amanah yang ada pada Undang-Undang Cipta Kerja, salah satunya Persetujuan Bangunan Gedung.

Persetujuan Bangunan Gedung sebagai instrumen pengendalian bangunan Gedung dan kemudahan berusaha di Daerah, sudah seharusnya difasilitasi oleh Pemerintah Kota Metro dalam upaya mencapai ketertiban dan keamanan konstruksi bangunan, pada Rancangan Peraturan Daerah Persetujuan Bangunan Gedung, penerbitan persetujuan diberikan untuk permohonan persetujuan Pembangunan baru, Bangunan Gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung, serta untuk perubahan fungsi Bangunan Gedung, perubahan lapis Bangunan Gedung, perubahan luas Bangunan Gedung, perubahan tampak Bangunan Gedung, perubahan spesifikasi dan dimensi komponen pada Bangunan Gedung yang mempengaruhi aspek keselamatan dan/atau kesehatan, perkuatan Bangunan Gedung terhadap tingkat kerusakan sedang atau berat, perlindungan dan/atau pengembangan Bangunan Gedung cagar budaya atau perbaikan Bangunan Gedung yang terletak di kawasan cagar budaya.

Pemerintahan Daerah yang memiliki kewenangan dibidang perizinan dan penyelenggaraan kewenangan memerlukan peningkatan penerimaan daerah melalui penggalian sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara memaksimalkan potensi yang ada, berdasarkan hal tersebut, maka Pemerintah Kota Metro dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. (Red)



Bupati Lamtim M Dawam Rahardjo Membuka Festival Hadroh / Sholawat
  • Bupati Lamtim M Dawam Rahardjo Membuka Festival Hadroh / Sholawat

    Selasa, | 06:30:36 | 463 Kali


  • Walikota Hadiri Rapat Paripurna  DPRD Dalam Penyampaian Raperda Kota Metro
  • Walikota Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Penyampaian Raperda Kota Metro

    Selasa, | 06:25:16 | 456 Kali


  • Walikota Metro Membuka Kegiatan Trofeo Camat Metro Pusat Ceria
  • Walikota Metro Membuka Kegiatan Trofeo Camat Metro Pusat Ceria

    Rabu, | 20:34:09 | 474 Kali


  • 12 Balon Kades Dari Empat Desa Sekecamatan Sungkai Tengah Mengikuti Verifikasi Kelengkapan Berkas
  • 12 Balon Kades Dari Empat Desa Sekecamatan Sungkai Tengah Mengikuti Verifikasi Kelengkapan Berkas

    Rabu, | 20:31:24 | 665 Kali


  • Sertijab Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Lamteng
  • Sertijab Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Lamteng

    Selasa, | 19:54:32 | 637 Kali