Resedivis Pemerasan Di Jalinsum, Berhasil Amankan Tekab 308 Polres Lamteng

Kamis, 02 Sep 2021 | 20:57:08 WIB, Dilihat 477 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Resedivis Pemerasan Di Jalinsum, Berhasil Amankan Tekab 308 Polres Lamteng

Baca Juga : Bupati Lamteng Ikuti Launching Sinergitas Pengelolaan Bersama MCP


Kompaslampung.com, Lamteng - Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial AM Als Amri (22), Warga Kampung Gunung Sugih Kecamatan Gunung Sugih Lamteng yang merupakan resedivis tindak pidana pemerasan, Rabu 1 September 2021.

 

Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Edi Corinas, S.H.,MH mewakili Kapolres Lamteng AKBP Oni Prasetya, S.IK menyampaikan, bahwa penangkapan pelaku AM Als Amri tersebut bermula dari adanya laporan dari salah satu korban yang merupakan seorang sopir kendaraan truk bermuatan sawit yang hendak mengantarkan muatannya.

 

Saat diperjalanan dihadang oleh seorang laki-laki yang mengancam akan memecahkan kaca kendaraan truk apabila tidak bersedia membayar uang pengawalan, pelaku AM meminta korban untuk mengirimkan uang setoran pengawalan tersebut ke nomor rekening yang diberikan pelaku, atas kejadian tersebut sebanyak 12 korban yang telah diancam oleh pelaku AM melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Tengah,” terang Edi.

 

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku AM, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah memerintahkan Tim Tekab 308 untuk melakukan upaya paksa terhadap pelaku, pelaku berhasil diamankan di Wilayah Seputih Jaya Gunung Sugih yang hendak menunggu mangsa lainnya, tanpa perlawanan pelaku dibawa ke Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.” Tambah Edi.

 

Barang bukti yang diamankan yaitu, Uang Tunai sebesar Rp 20.000, Kartu Atm BCA yg di gunakan untuk transaksi dengan korban dan 1 unit hp yang di gunakan untuk mengancam korban dan Sms korban.

 

“Atas kejadian tersebut Pelaku AM Als Amri Kita jerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Zul)



Bupati Lamteng Ikuti Launching Sinergitas Pengelolaan Bersama MCP
  • Bupati Lamteng Ikuti Launching Sinergitas Pengelolaan Bersama MCP

    Kamis, | 13:43:32 | 474 Kali


  • Dugaan Prostitusi Online, Satpol PP Kota Metro Bakal Razia Kos-kosan
  • Dugaan Prostitusi Online, Satpol PP Kota Metro Bakal Razia Kos-kosan

    Kamis, | 13:29:01 | 750 Kali


  • Hari Jadi Ke 73 Tahun, Polwan Polres Lamteng Mendapatkan Reward Dari Kapolda Lampung
  • Hari Jadi Ke 73 Tahun, Polwan Polres Lamteng Mendapatkan Reward Dari Kapolda Lampung

    Kamis, | 13:16:20 | 498 Kali


  • Kabag Ops Polres Lamteng Melaksanakan Konfrensi Pers Over Dimensi
  • Kabag Ops Polres Lamteng Melaksanakan Konfrensi Pers Over Dimensi

    Kamis, | 13:06:55 | 505 Kali


  • Bocah 7 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan : Ketua TPKK Lamtim Sangat Prihatin dan Berikan Dukungan Psiko
  • Bocah 7 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan : Ketua TPKK Lamtim Sangat Prihatin dan Berikan Dukungan Psiko

    Selasa, | 21:25:27 | 694 Kali