Tiga Pelaku Pencuri Burung Ditangkap Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah

Minggu, 14 Feb 2021 | 20:50:54 WIB, Dilihat 1430 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Tiga Pelaku Pencuri Burung Ditangkap Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah

Baca Juga : Wakil Bupati Terpilih dr. Ardito Wijaya Ajak Warga Lamteng Belajar Ke Penggagas Pasar Payungi Metro


Lampung tengah, KompasLampung.Com - Panit 1 dan 2 Reskrim Polsek Terbanggi Besar Menangkap Tiga Pelaku Burung Berinisial TH Als Taufik (27) warga Lk I Kampung Bandar Jaya Timur Kec Terbanggi Besar, AL Als Andi (44) warga Dusun 1 Kampung Indra Putra Subing Kec. Terbanggi Besar, AP Als Aji (24) warga Lk 5 Kel Bandar Jaya Timur Kec. Terbanggi besar Lampung Tengah serta FBS Als Pepeng (30) warga LK 1 Kel Bandar Jaya Timur Kec Terbanggi besar Kab. Lampung Tengah (Penadah).

Ditangkap dirumahnya, Kamis (11/02/2021) sekira jam 08.30 WIB. Menurut keterangan Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs Sutana Yusuf, M.Kom.I, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, Pelaku ditangkap Berdasarkan Laporan Korban Apri Maryon (44) Alamat Dusun Anoman I Rt 02 Rw  01 Kampung Poncowati Kec Terbanggi besar Kab lampung Tengah, dengan Nomor : LP/ 40-B / I / 2021 / Polda LPG / Res Lamteng / Sek Tebas, Tanggal 27 Januari 2021.

"Ketika seisi rumah dalam keadaan tertidur pelaku TH Als Taufik, AP Als Aji dan AL Als Andi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat mendatangi rumah korban, sdr. AJI bertugas menunggu di depan rumah diatas sepeda Motor sedankan Andi memantau di luar pagar sedangkan Pelaku Taufik masuk ke dalam halaman belakang rumah dengan memanjat pagar menggunakan tangga kayu yang ada disekitar lokasi," Kata Sutana.

"Setelah itu Pelaku Taufik mengambil 7 ekor burung murai yang ada di kandang penangkaran, yang dimasukkannya ke dalam kandang burung yang ada didalam kandang penangkaran. Setelah berhasil mendapatkan burung murai, kemudian burung tersebut di jual pada Pepeng (penadah) seharga Rp.3.500.000, yang kemudian uang tersebut dibagi rata oleh para Pelaku kejadian Rabu (27/01/2021), sekira pukul 03.30 WIB," Lanjut Sutana.

"Anggota Bersama Panit 1 dan 2 Polsek Terbanggi Besar melakukan Penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa burung milik korban dijual kepada Pelaku Pepeng dan ditangkaplah Pepeng dengan barang bukti 3 (tiga) ekor burung murai batu dewasa, serta 1 (satu) ekor burung Bu murai batu anakan yang belum sempat laku terjua," tambahnya.

"Kemudian menangkap ketiha Pelaku berikut barang bukti 1 (satu) buah tangga kayu, Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku TH Als Taufik, AL Als Andi, AP Als Aji kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Tujuh tahun Penjara sedangkan Pelaku FBS Als Pepeng dengan Pasal 480 KUHPIdana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tegasnya. (SWP)



Wakil Bupati Terpilih dr. Ardito Wijaya Ajak Warga Lamteng Belajar Ke Penggagas Pasar Payungi Metro
  • Wakil Bupati Terpilih dr. Ardito Wijaya Ajak Warga Lamteng Belajar Ke Penggagas Pasar Payungi Metro

    Minggu, | 20:26:25 | 1218 Kali


  • PWI Kota Metro Akan Gelar Konferkot Ke-VI Dengan Menerapkan Protokol Kesehatan Ketat
  • PWI Kota Metro Akan Gelar Konferkot Ke-VI Dengan Menerapkan Protokol Kesehatan Ketat

    Sabtu, | 21:54:58 | 1471 Kali


  • Wakapolres Lampung Tengah Pimpim Langsung  Gelar Apel Kesiapan Penangan Covid-19
  • Wakapolres Lampung Tengah Pimpim Langsung Gelar Apel Kesiapan Penangan Covid-19

    Jumat, | 09:22:09 | 1087 Kali


  • PKK Kota Metro Bagi Bagikan Sembako Untuk Warga Yang Membutuhkan
  • PKK Kota Metro Bagi Bagikan Sembako Untuk Warga Yang Membutuhkan

    Rabu, | 20:40:56 | 990 Kali


  • Pelepasan Ketua Dan Wakil Ketua PKK Kota Metro Masa Bakti 2016-2020
  • Pelepasan Ketua Dan Wakil Ketua PKK Kota Metro Masa Bakti 2016-2020

    Rabu, | 20:32:03 | 1062 Kali