Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumiratu Nuban Amankan Dua Pemuda Atas Kepemilikan Pil Setan

Minggu, 04 Jun 2023 | 10:06:23 WIB, Dilihat 1004 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumiratu Nuban Amankan Dua Pemuda Atas Kepemilikan Pil Setan

Baca Juga : Kurang Dari 2 Jam Tekab 308 Presisi Polres Metro Tangkap Pelaku Curanmor


Lampung Tengah, Kompas Lampung.Com - Tim Tekab 308 Presisi Kepolisian Sektor Bumiratu Nuban , Polres Lampung Tengah berhasil menyita diduga pil ekstasi dan mengamankan dua pemuda asal Tulang Bawang, selasa (30/05/2023).

Pada saat patroli hunting Tim Tekab yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Hanggari Prayoga melihat dua pemuda mengendarai sepeda motor Vixion merah tanpa No Pol melintas di jalan lintas Sumatra kampung Wates, naluri seorang polisi muncul melihat kendaraan yang mencurigakan dan melakukan pemeriksaan terhadap pengendara serta penumpangnya.

Pada saat pemeriksaan ditemukan pil ekstasi. Keduanya adalah SN (23) warga Panaragan Kabupaten Tulang Bawang Barang dan AD (25) warga Astra Ksetra Kabupaten Tulang Bawang.

Kanitreskrim Aipda Hanggari mewakili Kapolres Lampung Tengah mengatakan pada saat Kanit Reskrim beserta anggotanya melakukan patroli sekitar pukul 02:00 WIB, melihat serta menghentikan kendaraan yang dikendarai kedua pemuda dan melakukan pemeriksaan, ditemukan 1 bungkus berisi 10 butir pil warna cream diduga ekstasi serta 1 bungkus plastik bening berisikan 2 butir pil warna cream yang diduga ekstasi.

"Pada saat Kanitreskrim dan anggota melakukan patroli hunting melihat satu sepeda motor dikendarai oleh dua pemuda tanpa plat No Pol melintas di perempatan Wates, melihat hal mencurigakan tersebut anggota kemudian menghentikannya, pada saat diberhentikan kedua pemuda tersebut terlihat panik dan berusaha melarikan diri," kata Kapolsek.

Melihat gelagat yang mencurigakan anggota kemudian melakukan penangkapan kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan ditemukan 1 plastik warna hitam berisikan pil terlarang tersebut sambung Kapolsek.

"Barang tersebut diakui milik kedua pemuda itu, pada saat itu juga keduanya beserta barang bukti dibawa ke mapolsek Bumiratu Nuban guna penyelidikan lebih lanjut," terang Iptu Justin.

"Kedua pemuda tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat(2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kapolsek. (KN)



Kurang Dari 2 Jam Tekab 308 Presisi Polres Metro Tangkap Pelaku Curanmor
  • Kurang Dari 2 Jam Tekab 308 Presisi Polres Metro Tangkap Pelaku Curanmor

    Sabtu, | 15:39:21 | 706 Kali


  • Kapolres Metro Berikan Himbauan Kamtibmas
  • Kapolres Metro Berikan Himbauan Kamtibmas

    Jumat, | 19:36:02 | 842 Kali


  • Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Kota Metro Melaksanakan Jumat Berkah
  • Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Kota Metro Melaksanakan Jumat Berkah

    Jumat, | 19:24:49 | 1104 Kali


  • Rombongan PJS Bersama Tim Penguji UKW Berkunjung Ke Museum PT Bukit Asam
  • Rombongan PJS Bersama Tim Penguji UKW Berkunjung Ke Museum PT Bukit Asam

    Kamis, | 19:30:51 | 655 Kali


  • Wahdi Metro Menjadi Pembina Apel Petugas Pertanian 2023
  • Wahdi Metro Menjadi Pembina Apel Petugas Pertanian 2023

    Rabu, | 19:18:02 | 592 Kali