Baca Juga : Ada Apa Dengan Proses Visum di Kota Metro?
Lampung Timur, KompasLampung.Com - Seperti ungkapan Kapolres Lampung Timur beberapa waktu lalu terkait oknum anggota dewan yang terlibat korupsi P3-TGAI bahwa akan ada tersangka baru, Kamis (18/08/2022) Polres Lampung Timur menahan 2 tersangka masing-masing SG oknum Kepala Desa Rejo Agung dan PW oknum Kepala Desa Sumber Rejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, penahanan terhadap SG dan PW merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap ketiga tersangka sebelumnya yaitu WY, TI dan SC.
"Dari hasil pemeriksaan, keduanya diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi P3-TGAI," terang Kapolres Lampung Timur.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 12 huruf e atau 12 huruf b Jo pasal 15 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling sedikit empat tahun.
"Saat ini keduanya telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Lampung Timur," pungkas AKBP Zaky Alkazar Nasution. (KN)




















