Baca Juga : Nyambi Korupsi, Oknum Anggota Dewan Lampung Timur dan Dua Orang Tangan Kanannya Masuk Jeruji Besi
Kota Metro, Kompas Lampung.Com - Salah satu indikator penilaian Kota Layak Anak (KLA) adalah hadirnya Pemerintah Daerah dan Lembaga Negara lainnya untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak.
Salah satunya adalah untuk memberikan layanan visum bagi anak korban kekerasan fisik/psikis maupun anak korban kejahatan seksual.
Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (PPPAPP & KB) Kota Metro, Prayetno, SE saat ditemui tim KompasLampung.Com pada Selasa (02/08/2022) mengatakan bahwa UPTD PPA Kota Metro telah melakukan MOU dengan RSUD A. Yani Kota Metro untuk pelayanan visum bagi anak korban kekerasan fisik maupun seksual.
Hal ini menjadi miris ketika tim KompasLampung.Com mendapatkan informasi dari orang tua korban pelecehan seksual anak dibawah umur sebut saja Bunga, yang terjadi di salah satu SDIT di Kota Metro mengalami kesulitan ketika hendak melakukan visum di rumah sakit.
“Pada tanggal 29 Maret 2022 yang lalu setelah melaporkan kejadian pelecehan seksual terhadap anak saya ke Polres Metro, kondisi anak saya diperiksa oleh Polwan dari Unit PPA Polres Metro, setelah Polwan tersebut yakin ada robekan di kelamin anak saya, ditemani Polwan tersebut saya membawa anak saya untuk melakukan visum ke rumah sakit,” jelas ibu korban kepada KompasLampung.Com saat ditemui di rumahnya.
Ditambahkan ibu korban, dirinya merasa kecewa karena merasa kesulitan untuk melakukan visum walaupun sudah ditemani oleh Polwan dari Unit PPA Polres Metro.
“Jadi siang itu setelah laporan, kami mendatangi Rumah Sakit AMC ternyata disana dikatakan dokternya tidak ada. Kemudian kami mendatangi RSUD A. Yani Metro, sesampainya disana kata dokter di IGD Poli Kebidanannya sudah tutup. Lalu kami ke Rumah Sakit Muhammadiyah Metro, disanapun dikatakan dokternya sedang keluar. Ini entah kebetulan atau gimana ya, kok sampai 3 rumah sakit semuanya nggak bisa,” ujarnya dengan nada kecewa.
“Malamnya sekitar jam 20.00 WIB dari Unit PPA Polres Metro menghubungi, agar kami ke RSUD A. Yani untuk visum. Karena anak saya sudah tidur, maka visum dilakukan keesokan harinya,” tambahnya.
Menurut penjelasan ibu korban, hasil visum baru diberitahukan oleh dokter dari RSUD A. Yani Metro sekitar 1 minggu kemudian dengan hasil tidak ada robekan.
Karena kurang puas, 2 hari kemudian orang tua korban diantar tim dari Unit PPA Polres Metro melakukan visum ulang di RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung dan hasilnya ditemukan robekan di kelamin korban.
Saat dikonfirmasi KompasLampung.Com, Kamis (04/08/2022) dr. Rina dari Layanan Medik RSUD A. Yani Metro mengatakan bahwa untuk kasus kejadian lebih dari 1x24 jam dokter bisa menjadwalkan lain waktu untuk visumnya.
Kemudian dr. Dian dari Humas RS Muhammadiyah saat dikonfirmasi oleh KompasLampung.Com, Jumat (12/08/2022) mengenai bagaimana prosedur untuk layanan visum, pihak KompasLampung.Com harus mengirimkan surat resmi ke direksi untuk mendapatkan penjelasannya.
Dan ketika KompasLampung.Com konfirmasi ke AMC, Jumat (12/08/2022) petugas bagian Humas dan Layanan Medik sedang tidak ada di tempat. (Red)




















