FPII Riau Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Pengusiran Terhadap Media Putra Riau

Rabu, 24 Jun 2020 | 20:31:30 WIB, Dilihat 883 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

FPII Riau Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Pengusiran Terhadap Media Putra Riau

Baca Juga : Pemkab Lamtim Adakan Rakor TP PKK Dan Halal Bihalal Sebagai Media Silaturahmi


Pekanbaru, KompasLampung.Com - Pimpinan Umum Media Putera Riau, Fadila Saputra mengalami tindakan pengusiran saat melakukan tugas jurnalistiknya.

Yang dilakukan oleh terduga Ade Barto, merupakan Ajudan dari Wakil Ketua DPRD Kota Pekabaru, T. Azwendi Fajri dan Bagian Protokol di DPRD yang diduga merupakan seorang Staf Aparatur Sipil Negara (ASN), Raden Marwan, sudah sangat melanggar UU Pers No.40 tahun 1999.

Menanggapi hal tersebut, Ketua FPII Kordinator Wilayah (Korwil) Kota Pekanbaru, Sabam Tanjung dengan tegas sangat menyayangkan apa yang dialami oleh Fadila Saputera. Menurutnya, kedua oknum yang melakukan pengusiran kepada seorang jurnalis ketika melakukan tugas jurnalistik sangat tidak memahami apa tupoksi dari jurnalis (Wartawan) yang tertuang dalam UU Pers No. 40 thn 1999, dan itu ada sanksi hukumnya.

"Saya mendorong kepada pihak berwajib dalam hal ini Jajaran Polsek Kota Pekanbaru untuk memeriksa kedua oknum tersebut. Karen hal serupa sudah beberapa kali terjadi di gedung wakil rakyat tersebut," pinta Sabam saat dihubungi media partnert FPII melalui sambungan selulernya, rabu (24/06/20).

Lanjutnya, sesuai dengan laporan Fadila Saputra ke Polsek Pekanbaru Kota dengan No.STPLB/STPL/43/V/2020/RIAU/RESTA PEKANBARU/SEKTOR PBR KOTA dengan subjek laporan tindakan kekerasan, pengusiran dan penghinaan yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut, dapat juga dijerat dengan UU PERS No.40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1) yang berbunyi : setiap orang yang melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksaan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.

Ia juga mengharap jajaran Polsek Pekanbaru Kota tidak tebang pilih. Hukum harus ditegakkan karena hukum adalah panglima tertingi di Republik Indonesia ini.

Sementara itu, ketua FPII Sekretriat Wilayah (Setwil) Provinsi Riau, Demo Sumarak yang ditemui oleh awak media partnert FPII di kantornya, jalan Budi Utomo I, rabu siang (24/06/20) meminta kepada jajaran Korwil Pekanbaru untuk terus mengawal kasus ini sampai tuntas. 

Demo juga akan memantau kinerja jajaran Polsek Pekanbaru Kota dalam menangani kasus ini.

"Terus dorong agar kasus ini tetap berjalan, jangan saat ada sengketa pers dimana pelapornya seorang pejabat atau engusaha saja yang cepat diproses, tapi saat pelapornya seorang jurnalis juga harus cepat diproses agar ada persamaan hak dalam hukum," ujar Demo.

Ia juga meminta institusi kedua oknum tersebut memberikan sanksi agar hal serupa tidak terulang lagi dikemudian hari. Sejatinya kalau kedua oknum tersebut memahami hukum dan memahami bahwa Gedung DPRD adalah gedung rakyat, serta para anggota dewan adalah penyambung lidah rakyat, maka tidak akan ada tindakan pelarangan, pengusiran kepada jurnalis yang melakukan liputan. Sungguh ironis, produk UU yang dibuat dan disahkan di DPR RI dilecehkan di gedung DPRD.

"Kita tunggu kinerja pihak kepolisian, apakah pimpinan kedua oknum tersebut yang melakukan perintah atau inisiatif mereka sendiri," ucap Demo.

Adapun informasi yang didapat langsung dari Fadila, bahwa tindakan kekerasan yang dirasakannya dimana saat itu ia melakukan peliputan di DPRD Pekanbaru dalam rangka agenda Rapat Kerja Gabungan Komisi terkait Rofocusing anggaran APBD Pekanbaru pada jumat ( 08/05/2020) sekitar pukul 11:00 wib diruang rapat paripurna DPRD Pekanbaru. Namun saat ia hendak melakukan peliputan, dihalang-halangi dan diusir secara paksa dengan menarik baju hingga robek oleh kedua oknum tersebut, bahkan ia dituduh dari media abal-abal. (Korwil FPII Pekanbaru Riau) 

 



Pemkab Lamtim Adakan Rakor TP PKK Dan Halal Bihalal Sebagai Media Silaturahmi
  • Pemkab Lamtim Adakan Rakor TP PKK Dan Halal Bihalal Sebagai Media Silaturahmi

    Rabu, | 19:05:23 | 840 Kali


  • PDP Metro Pusat Meninggal, Sekda Sayangkan Kinerja Kadiskes Metro
  • PDP Metro Pusat Meninggal, Sekda Sayangkan Kinerja Kadiskes Metro

    Rabu, | 09:09:30 | 2469 Kali


  • Polsek Banjar Agung Bersama Tekab 308 Tangkap Tiga Pelaku Curas Terhadap Pelajar
  • Polsek Banjar Agung Bersama Tekab 308 Tangkap Tiga Pelaku Curas Terhadap Pelajar

    Selasa, | 19:08:01 | 735 Kali


  • Porles Tubaba Melaksanakan Sertijab Kasat Reskrim Dan Kasatbinmas Tubaba Yang Baru
  • Porles Tubaba Melaksanakan Sertijab Kasat Reskrim Dan Kasatbinmas Tubaba Yang Baru

    Selasa, | 19:00:48 | 787 Kali


  • Polemik Domisili PPDB, Sekda Metro Beri Sanksi Bila Terbukti Ada Manipulasi
  • Polemik Domisili PPDB, Sekda Metro Beri Sanksi Bila Terbukti Ada Manipulasi

    Selasa, | 15:22:40 | 2097 Kali