Baca Juga : Grebek Kampung Narkoboy Bandar Lampung, 3 Pria D iCokok Polisi
JAKARTA.KompasLampung.com 14 Oktober 2026 – Pengurus Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pusat mengecam keras aksi kekerasan, intimidasi, serta pengeroyokan fisik yang menimpa wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Mapolda Sumsel) pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Korban kekerasan tersebut adalah Rachmad Kurniawan dari Tribun Sumsel dan Mulyadi dari PAL TV. Keduanya diserang secara brutal oleh sekelompok massa tak dikenal berbaju hitam pada saat sedang meliput aksi unjuk rasa terkait isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Selain mendapatkan kekerasan fisik hingga harus dilarikan ke RS Bhayangkara Palembang. Beberapa peralatan kerja mereka juga diancam akan dirampas.
Tindakan anarkis ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi dan bentuk nyata dari upaya pembungkaman kemerdekaan pers.
Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi secara hukum oleh UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat di pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Menyikapi insiden ini, PFI Pusat menyatakan sikap tegas sebagai berikut:
1. Mengutuk Keras Aksi Kekerasan:PFI Pusat mengecam segala bentuk intimidasi, persekusi, dan kekerasan fisik yang dilakukan oleh kelompok massa terhadap Rachmad Kurniawan dan Mulyadi. Kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun.
2. Desak KAPOLRI untuk Usut Tuntas Kasus ini:Mendesak Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto untuk turun tangan dan menginstruksikan langsung Kapolda Sumatera Selatan agar mengusut tuntas kasus pengeroyokan ini secara transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu
3. Tuntut Penegakan UU Pers:Mendesak aparat penegak hukum untuk menjerat para pelaku tidak hanya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas penganiayaan fisik, tetapi juga menggunakan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers agar memberikan efek jera.
4. Jaminan Keselamatan Jurnalis di Lapangan: Mengingatkan aparat keamanan untuk memperketat ruang aman dan memberikan jaminan perlindungan bagi jurnalis yang bertugas di area konflik atau demonstrasi, karena jurnalis bukanlah musuh melainkan pilar demokrasi yang bekerja demi kepentingan publik.
PFI Pusat dalam siaran persnya menyampaikan rasa simpati dan solidaritas yang mendalam kepada rekan Rachmad Kurniawan dan Mulyadi.
"Kami akan terus mengawal kasus ini bersama organisasi profesi lainnya hingga keadilan ditegakkan dan hukum ditegakkan seadil-adilnya,' Kata Dwi Pambudo Ketua umum PFI dalam siaran persnya.(PFI)



















