Terkait Pengawasan Solar Bersubsidi, Gubernur Lampung terbitkan Ingub
Perintahkan Satpol PP periksa surat Kendaraan waktu pengisian di SPBU

Rabu, 14 Okt 2026 | 12:04:20 WIB, Dilihat 26 Kali

Oleh Koko

Share on Facebook Share on Twitter

Terkait Pengawasan Solar Bersubsidi, Gubernur Lampung terbitkan Ingub

Baca Juga : Pertemuan Raja-Raja se- Nusantara Di Kerajaan Adat Klungkung Bali


 

Bandar Lampung. KompasLampung.com

 

Guna pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar bersubsidi tepat sasaran, Gubernur Lampung Ir.Rahmat mirzani Djausal,S.T, M.M menerbitkan instruksi gubernur ( INGUB) nomor 6 tahun 2026. 

 

 

Instruksi yang ditetapkan pada 12 Oktober 2026 itu melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja(

 Satpol PP) Provinsi Lampung, pemerintah Kabupaten/Kota dan PT Pertamina Patra Niaga retail Lampung dalam pengawasan pembelian solar bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum.

 

 

Kebijakan yang bertujuan memastikan penyaluran solar bersubsidi tepat sasaran sekaligus mencegah penyalahgunaan PPN bersubsidi di wilayah Lampung.

 

 

Di dalam instruksi gubernur tersebut menyebutkan bahwa penguatan pengawasan diperlukan untuk mendukung penyaluran BBM bersubsidi melalui QR Code ( Barcode), meningkatkan ketertiban administrasi serta mengidentifikasi dugaan ketidak sesuaian antara jenis dan penggunaan kendaraan dengan QR code (Barcode) yang digunakan. 

 

 

Pengawasan tersebut juga diarahkan untuk meminimalisir antrean kendaraan di SPBU yang berpotensi mengganggu ketertiban keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.

 

 

Sasaran utama pengawasan administratif adalah kendaraan bermotor roda enam (6) atau lebih yang mengisi solar bersubsidi di SPBU wilayah Lampung.

 

 

Dalam pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan identitas kendaraan yang tercantum dalam surat tanda nomor kendaraan ( STNK ) dengan Barcode yang digunakan untuk membeli solar. 

 

 

Gubernur Lampung menginstruksikan kepala satpol PP provinsi Lampung untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan tersebut terhadap kendaraan yang akan mengisi solar di SPBU. 

 

 

Pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan harus dilakukan sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap kegiatan juga wajib dilengkapi surat perintah tugas (SPT) yang diterbitkan kepala satpol PP sesuai kewenangannya. Satpol PP selanjutnya diwajibkan mencatat hasil pemeriksaan dan melaporkan pelaksanaan pengawasan kepada gubernur Lampung secara berkala. 

 

 

Instruksi gubernur tersebut juga menginstruksikan seluruh bupati dan walikota se Lampung untuk mendukung pemeriksaan kesesuaian identitas kendaraan pada STNK dengan Barcode yang digunakan untuk membeli solar di wilayah masing-masing.

 

 

Pemerintah Kabupaten/Kota diminta mengkoordinasikan perangkat daerah terkait guna mendukung pelaksanaan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing. 

 

Selain pemerintah daerah dan satpol PP, dan instruksi tersebut juga menginstruksikan PT Pertamina putra niaga reta Lampung guna mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut. Pertamina diminta mengkoordinasikan penyampaian informasi kepada pengelola SPBU mengenai pemeriksaan STNK kendaraan pengguna solar bersubsidi. (*/Red)



Pertemuan Raja-Raja se- Nusantara Di Kerajaan Adat Klungkung Bali
  • Pertemuan Raja-Raja se- Nusantara Di Kerajaan Adat Klungkung Bali

    Sabtu, | 17:16:29 | 128 Kali


  • Ketum PJI Kecam Ketimpangan Putusan MK,Sengaja Sembunyikan Fakta Hukum
  • Ketum PJI Kecam Ketimpangan Putusan MK,Sengaja Sembunyikan Fakta Hukum

    Sabtu, | 17:07:08 | 113 Kali


  • BUKAN SEKEDAR SLOGAN, SMSI Tulang Bawang Dorong Implementasi Polisi Humanis
  • BUKAN SEKEDAR SLOGAN, SMSI Tulang Bawang Dorong Implementasi Polisi Humanis

    Rabu, | 14:54:01 | 157 Kali


  • PFI KECAM KERAS PEMBUNGKAMAN PERS
  • PFI KECAM KERAS PEMBUNGKAMAN PERS

    Rabu, | 12:44:13 | 93 Kali


  • DPRD Metro Setujui Perubahan APBD 2026, Anggaran Daerah Bertambah Rp59,4 Miliar
  • DPRD Metro Setujui Perubahan APBD 2026, Anggaran Daerah Bertambah Rp59,4 Miliar

    Senin, | 21:50:32 | 735 Kali