Lari Ke Provinsi Babel, Pelaku Curat Hewan Ternak Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang

Senin, 21 Okt 2019 | 19:49:47 WIB, Dilihat 1390 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Lari Ke Provinsi Babel, Pelaku Curat Hewan Ternak Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang

Baca Juga : Puskesmas Toto Mulyo Adakan Loka Karya Mini Lintas Sektor


Tulang Bawang, Kompas Lampung.Com - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) hewan ternak.

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, tindak pidana curat tersebut terjadi hari Jumat (20/09/2019), sekira pukul 06.00 WIB, di areal perkebunan sawit, di dekat mess PT. Lambang Sawit Perkasa, Kampung Ringin Sari.

“Adapun identitas korban Juliadi (34), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian empat ekor sapi,” ujar AKP Sandy, Senin (21/10/2019).

Mulanya hari Kamis (19/09/2019), sekira pukul 16.00 WIB, korban menggiring sapi miliknya ke areal perkebunan sawit, di dekat mess PT. Lambang Sawit Perkasa dan jumlahnya masih lengkap sebanyak 9 ekor. Kemudian korban pulang ke rumahnya, keesokan harinya tepatnya hari Jumat (20/09/2019), sekira pukul 06.00 WIB, korban kembali mengecek sapi miliknya dan ternyata sudah hilang empat ekor, lalu korban berusaha mencari di sekililing areal tetapi tidak ditemukan.

Menurut keterangan dari saksi Supriyatin (34), berprofesi sopir, warga Kampung Tri Makmur Jaya, Kecamatan Menggala Timur, hari Sabtu (21/09/2019), sekira pukul 16.00 WIB, ada seseorang yang menghubunginya untuk memuat empat ekor sapi di daerah rawa ijo dengan tujuan ke Palembang. Sapi-sapi tersebut berasal dari areal PT. Lambang Sawit Perkasa, karena bak mobilnya kecil maka saksi tidak mau memuat dan mengangkut empat ekor sapi tersebut.

Berbekal laporan dari korban dan keterangan saksi, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari dimana keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya satu dari dua pelaku curat sapi berhasil ditangkap hari Sabtu (19/10/2019), sekira pukul 13.30 WIB, di Desa Kerakas, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung (Babel).

“Identitas pelaku yang berhasil ditangkap berinisial GS (33), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Ringin Sari dan menurut keterangan dari pelaku ini, dirinya melakukan aksi kejahatan bersama dengan rekannya berinisial D als G yang sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang),” ungkap AKP Sandy.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Agus)



Puskesmas  Toto Mulyo Adakan Loka Karya Mini Lintas Sektor
  • Puskesmas Toto Mulyo Adakan Loka Karya Mini Lintas Sektor

    Senin, | 19:46:48 | 3922 Kali


  • Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mesuji Molor Hingga 3 Jam Lebih
  • Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mesuji Molor Hingga 3 Jam Lebih

    Senin, | 19:18:03 | 1477 Kali


  • Akibat Kelalaian Dalam Pengibaran Bendera Kepalo Tiyuh Minta Maaf
  • Akibat Kelalaian Dalam Pengibaran Bendera Kepalo Tiyuh Minta Maaf

    Minggu, | 05:34:35 | 1409 Kali


  • Jalan Tiyuh Kibang Tri Jaya Di Perbaiki PT Waskita
  • Jalan Tiyuh Kibang Tri Jaya Di Perbaiki PT Waskita

    Minggu, | 05:22:57 | 1432 Kali


  • Mobil Sedan Tabrak Truck di Tol Natar, 4 Orang Tewas dan Terbakar
  • Mobil Sedan Tabrak Truck di Tol Natar, 4 Orang Tewas dan Terbakar

    Sabtu, | 19:39:20 | 1937 Kali