Baca Juga : HMI Metro Demo Berujung Keributan
Lampung Tengah, KompasLampung.Com - Terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang di lakukan oleh salah satu warga Gunung Sugih berinisial NV alias Dk. Atas laporan korban sebut saja Bunga dengan nomor laporan B/ 278/ IX/ 2020/ Reskrim. beberapa waktu lalu di Unit Reskrim PPA Polres setempat.
Berdasarkan laporan tersebut pihak Polres di bawah Kepala Unit PPA Ibda Etik pelaku NV di tetapkan menjadi tersangka dalam perkara tentang tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Saat tim Awak media menyambangi di ruang kerja Kanit setempat. Dan dalam penjelasannya Ibu Etik panggilan akrabnya bahwasannya, "benar adanya kalau terduga pelaku saat ini masih dalam pengejaran pihak Polres dan untuk pelaku sendiri telah di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu Kanit juga menambahkan bahwasannya pihak Polres telah mengamankan satu unit mobil avanza warna hitam yang di pergunakan oleh pelaku dalam operansinya saat itu," jelasnya.
Selanjutnya, Kanit juga menjelaskan kalau sesungguhnya, "pelaku ini merupakan Residivis kasus 365, dan bahkan pelaku bukan hanya kasus ini saja melainkan masih ada beberapa kasus yang telah di laporkan dan yang bakal menjeratnya nanti. Untuk itu pihak Polres akan mencari serta mengejar bahkan menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, bahkan selain itu pula pihak kami akan bekerjasama dengan pihak lain dan masyarakat dalam rangka untuk memberitahu akan keberadaan si pelaku dengan harapan si pelaku segera tertangkap dan mengungkap kasus perkasus yang telah pelaku lakukan berdasarkan laporan dari pihak para korban," tandasnya. (Bambang S)





















