Rapat Kordinasi Pemkot Metro: Wartawan Dilarang Meliput, Apa Yang Disembunyikan?

Kamis, 15 Jan 2026 | 00:04:14 WIB, Dilihat 703 Kali

Oleh Akmal nurhakim

Share on Facebook Share on Twitter

Rapat Kordinasi Pemkot Metro: Wartawan Dilarang Meliput, Apa Yang Disembunyikan?

Baca Juga : DPC Laskar Lampung Yang Dinakhodai Ir.Ahmad Ridwan,SE Resmi Menyerahkan Surat Keputusan(SK)


 

METROKompaslampung.com

Protokol Pemerintah Kota Metro diduga menghalangi kinerja wartawan saat meliput acara rapat koordinasi bulan Januari Pemerintah Kota Metro, pada Rabu 14 Januari 2026 pagi.

 

Kejadian peristiwa itu terjadi, saat Rusia wartawan Panah Revolusi & Roby Wartawan Sinar Lampung meliput acara seremoni Pemerintah Kota Metro di aula Pemkot setempat yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Metro, Hi Bambang Iman Santoso.

 

Menurut Rusia mengatakan bahwa, dirinya saat itu seperti biasa sedang menjalankan tugas jurnalistiknya untuk mencari berita.

 

“Seperti biasa saya menjalankan tugas sebagai wartawan, mengambil gambar untuk meliput kegiatan Pemerintah. Tiba-tiba saya lagi mengambil gambar ada salah satu petugas Satpol PP itu mengusir saya dengan memanggil pake tangan,” ujar Rusia.

 

“Mas, enggak boleh liputan wartawan, kata petugas  Satpol-PP. Enggak boleh masuk ke dalam. Akhirnya, saya bertanya, kenapa kok saya tidak boleh masuk ke dalam. Katanya perintah protokol, kemudian saya tanya protokol menjawab perintah atasan mereka,” sambungnya.

 

Hal yang sama juga disampaikan wartawan media Sinar Lampung, Roby Chandra, bahwa dirinya sangat menyayangkan pemerintah Kota Metro melarang jurnalis liputan.

 

“Kalau rapat terbuka atau tertutup itu harus ada pemberitahuan dulu, dan ini tidak ada pemberitahuan, di jadwal itu hanya pemberitahuan aja, berarti semua wartawan wajib meliput kegiatan Pemerintah Kota Metro,” jelasnya.

 

Roby juga menjelaskan bahwa, keterbukaan informasi Pemerintah Kota Metro dinilai kurang transparan dalam memberikan informasi ke publik.

 

“Saya berharap jangan terulang lagi hal-hal kaya gini karena keterbukaan informasi itu harus, apapun yang Pemerintah Kota Metro lakukan, masyarakat harus tahu, dan apapun anggaran yang ada untuk pertemuan dan sebagainya itu masyarakat harus tahu. Jadi tidak ada tutup-tutup lagi,” katanya.

 

Roby menambahkan, Jika memang agenda rapat tertutup, seharusnya tidak disebarluaskan.

 

 “Jadi kalau agenda yang sifatnya tertutup itu tidak usah disebarluaskan, jangan ada di agenda pemerintah kalau memang itu tertutup, dan perlu digarisbawahi, agenda itu tertutup, wartawan dilarang meliput.” ungkapnya.

 

Sementara itu, salah satu staf protokol Haris Munandar mengatakan bahwa, pihaknya hanya mengikuti instruksi pimpinan.

 

“Saya enggak tau bang, saya ikut arah pimpinan bang. Karena ada yang tertutup dan terbuka bang rapatnya,” ujarnya dalam video yang diterima media.

 

 

Berdasarkan UU Pers (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999), menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran hukum yang diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta, karena bertentangan dengan perlindungan kemerdekaan pers yang menjamin hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi (Pasal 4 ayat 2 & 3, Pasal 18 ayat 1). Tindakan ini dianggap menghambat hak publik atas informasi dan dapat dikenakan sanksi pidana khusus menurut UU Pers.(Red)



DPC Laskar Lampung Yang Dinakhodai Ir.Ahmad Ridwan,SE Resmi Menyerahkan Surat Keputusan(SK)
  • DPC Laskar Lampung Yang Dinakhodai Ir.Ahmad Ridwan,SE Resmi Menyerahkan Surat Keputusan(SK)

    Kamis, | 20:56:48 | 1355 Kali


  • Evaluasi & Refleksi Organisasi PWRI Metro Gelar Rapat Akhir Tahun 2025
  • Evaluasi & Refleksi Organisasi PWRI Metro Gelar Rapat Akhir Tahun 2025

    Senin, | 14:05:10 | 1677 Kali


  • Peristiwa Pengeroyokan DEBT COLECTOR  Di Wilayah Bandar Lampung Diduga Dilakukan Oleh Oknum Brimob
  • Peristiwa Pengeroyokan DEBT COLECTOR Di Wilayah Bandar Lampung Diduga Dilakukan Oleh Oknum Brimob

    Sabtu, | 16:04:21 | 1976 Kali


  • PFI Lampung Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis Inews TV Saat Liputan OTT KPK Di Rumah Bupati Ardito W
  • PFI Lampung Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis Inews TV Saat Liputan OTT KPK Di Rumah Bupati Ardito W

    Kamis, | 16:05:38 | 1862 Kali


  • Puluhan DEBT COLECTOR Dari Berbagai Perusahaan Mitra Finance, Mendatangi Mapolda Lampung
  • Puluhan DEBT COLECTOR Dari Berbagai Perusahaan Mitra Finance, Mendatangi Mapolda Lampung

    Rabu, | 19:47:11 | 1955 Kali