Pencabulan IRT Di Rumah Kontrakan

Minggu, 03 Nov 2019 | 17:22:58 WIB, Dilihat 1165 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Pencabulan IRT Di Rumah Kontrakan

Baca Juga : Metro Lampung Boyong 8 Mendali Di Cabor Taekwondo


Tulang Bawang, Kompas Lampung.Com - Polsek Banjar Agung bersama warga berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencabulan.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, tindak pidana pencabulan tersebut terjadi hari Senin (28/10/2019), sekira pukul 16.00 WIB, di rumah kontrakan korban yang berada di Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo.

“Adapun identitas korban berinisial ES (21), berprofesi IRT (ibu rumah tangga), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin, Jumat (01/11/2019).

Kejadian bermula saat korban sedang berada di rumah kontrakan sendirian, waktu itu korban baru selesai mencuci pakaian, lalu menjemur pakaian tersebut ke luar kontrakan. Setelah itu korban hendak mandi sore dan akan mengambil handuk di dalam kamarnya.

Tiba-tiba pelaku sudah berada di dalam kamar korban dan langsung mendekap tubuh korban dari arah depan, lalu pelaku langsung merebahkan korban diatas kasur dan melakukan perbuatan cabul. Seketika korban langsung memberontak dan berteriak sehingga pelaku langsung melarikan diri dan meninggal korban di dalam kamar tidurnya.

Keesokan harinya, Selasa (29/10/2019), sekira pukul 07.00 WIB, korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada suaminya, sontak suami korban langsung marah dan emosi, lalu bersama dengan dua orang temannya mencari keberadaan pelaku.

“Pelaku akhirnya berhasil ditemukan hari Rabu (30/10/2019), sekira pukul 01.00 WIB, saat sedang bekerja di Hotel Le’man, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, selanjutnya pelaku dibawa dan diserahkan ke Mapolsek Banjar Agung,” ungkap Kompol Rahmin.

Adapun identitas dari pelaku tersebut berinisial AP (21), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Penawar, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.(Red)



Metro Lampung Boyong 8 Mendali Di Cabor Taekwondo
  • Metro Lampung Boyong 8 Mendali Di Cabor Taekwondo

    Jumat, | 15:57:28 | 1512 Kali


  • Berangkat Dari Dorongan Masyarakat Dan Kerabat Bapak Suratman Daftarkan Diri Calon Kepala Desa
  • Berangkat Dari Dorongan Masyarakat Dan Kerabat Bapak Suratman Daftarkan Diri Calon Kepala Desa

    Jumat, | 15:29:04 | 1174 Kali


  • Diduga Bandar Narkoba  Dibekuk Jajaran Satnarkoba Polres Mesuji.
  • Diduga Bandar Narkoba Dibekuk Jajaran Satnarkoba Polres Mesuji.

    Jumat, | 15:21:31 | 1332 Kali


  • Kemenkes Akan Lakukan Re-Akreditasi Dua Puskesmas Di Tubaba
  • Kemenkes Akan Lakukan Re-Akreditasi Dua Puskesmas Di Tubaba

    Kamis, | 19:20:46 | 1187 Kali


  •  Bidang Perlindungan Anak Melalui Dinas Pengendalian Penduduk
  • Bidang Perlindungan Anak Melalui Dinas Pengendalian Penduduk

    Kamis, | 17:46:02 | 1153 Kali