Baca Juga : Pemerintah Kab Mesuji Perpanjang Masa Belajar Di Rumah Bagi Peserta Didik PAUD TK SD SMP
Mesuji, Kompas Lampung.Com- Saat ini nampaknya untuk sementara waktu bagi warga Mesuji yang ingin merayakan resepsi pesta pernikahan lebih baik ditunda dulu. Pasalnya sesuai instruksi Kapolri pihak kepolisian sementara waktu tidak boleh mengeluarkan izin keramaian.
Kendati demikian, instruksi tersebut diberlakukan mengingat saat ini sedang maraknya Virus Covid-19 yang menyerang masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala Polsub Sektor Mesuji, IPTU Sumadi. Menurutnya hal ini menindaklanjuti instruksi Kapolri sementara waktu pihak kepolisian tidak mengeluarkan izin keramaian hajatan.

"Ini juga sudah kita sampaikan ke seluruh Kepala Desa, lingkungan, dan sebagian langsung kepada masyarakat sebaiknya yang mau hajatan lebih baik ditunda dulu,karena ini satunya jalan menghindari kumpulan masa kerumunan masyarakat," jelasnya kepada media Kompas Lampung, jumat (27/03/2020).
"Jadi kalo mau nikah silahkan jalankan akad nikahnya dulu, dan untuk hajatannya/pestanya nanti tunggu perintah dari Pemerintah Pusat karena ini instruksi langsung dari Kapolri," tegasnya lagi.
"Jika ada pesta hajatan yang mengundang keramain kita akan lakukan pendeketan dan kita suruh bubar, karena kita sekarang tidak pernah mengeluarkan izin, jadi kalo masih ada hajatan itu artinya melanggar aturan dan kita sudah ada undang-undang pasalnya dan ada sanksinya," tukasnya. (hdz)




















