Seorang Penyalahguna Sabu di Pringsewu Ditangkap Satres Narkoba Polres Tanggamus
Hukum

Senin, 06 Mei 2019 | 22:47:47 WIB, Dilihat 1910 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Seorang Penyalahguna Sabu di Pringsewu Ditangkap Satres Narkoba Polres Tanggamus Seorang Penyalahguna Sabu di Pringsewu Ditangkap Satres Narkoba Polres Tanggamus, Senin (6/5/2019) siang.

Baca Juga : Pasca Pileg dan Pilpres, Polres Tanggamus Menggelar Operasi Keselamatan Krakatau 2019


Kompas Lampung.com, Pringsewu - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus mengamankan NW alias Wandi (35), warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

 

Dari tangan pria yang berprofesi wiraswasta itu, turut diamankan sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkoba jenis sabu yang ditaruh didalam kamarnya.

 

Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM. melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Ipda Jumbadio mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa dirumah pelaku sering digunakan berpesta sabu.

 

Kemudian berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Benar saja pelaku tak dapat mengelak dikuatkan barang bukti penyalahgunaan Narkoba.

 

"Pelaku berhasil diamankan, kemarin Minggu (5/5/19) pukul 21.00 Wib di rumahnya di Pekon Sidoharjo," ungkap Ipda Jumbadio dalam keterangannya, Senin (6/5/2019) siang.

 

Lebih lanjut Jumbadio menegaskan, barang bukti diamankan dari pelaku berupa 1 plastik klip sisa pakai, 2 plastik klip bekas pakai, alat hisap sabu/bong berikut 5 pipet, sumbu, korek api gas, cottonbun, bungkus rokok dan serta 2 handphone diduga untuk bertransaksi.
 

"Tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku sementara dijerat pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2019 ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
 

Sementara dalam keteranganya tersangka NW mengakui perbuatannya, bahkan mengaku telah setahun mengenal barang haram tersebut. "Biasanya beli Rp. 200 ribu, saya pakai sendirian sekali pakai," tuturnya.


Namun dia berdalih tidak mengetahui pasti rumah penjual sabu itu, sebab dia hanya berkomunikasi melalui telfon dan memanggilnya dengan sebutan Abang. "Cuma taunya orang Pugung, Tanggamus panggilannya Abang karna transaksi melalui telfon dan ketemuannya dijalan," tandasnya. (*)

 

Editor : Purwadi



Pasca Pileg dan Pilpres, Polres Tanggamus Menggelar Operasi Keselamatan Krakatau 2019
  • Pasca Pileg dan Pilpres, Polres Tanggamus Menggelar Operasi Keselamatan Krakatau 2019

    Senin, | 22:20:12 | 1489 Kali


  • Diduga Baperjakat Kota Metro Nabrak UU No.44 Tahun 2009
  • Diduga Baperjakat Kota Metro Nabrak UU No.44 Tahun 2009

    Senin, | 00:26:16 | 1915 Kali


  • Bocah Hanyut 25 Hari Ditemukan Meninggal
  • Bocah Hanyut 25 Hari Ditemukan Meninggal

    Minggu, | 12:26:08 | 1799 Kali


  • Car Free Day Kota Metro Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1440 H
  • Car Free Day Kota Metro Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1440 H

    Minggu, | 10:56:26 | 1670 Kali


  • Amien Rais: PAN Tidak Akan Membelot Dari Koalisi Prabowo-Sandi
  • Amien Rais: PAN Tidak Akan Membelot Dari Koalisi Prabowo-Sandi

    Minggu, | 03:11:51 | 1586 Kali