Baca Juga : Antisipasi Penyebaran Covid-19 Aparatur Kibang Tri jaya dirikan Posko Pemeriksaan Kesehatan
Tulang Bawang Barat Kompas Lampung.Com- Team tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat berhasil Ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Sabtu (18/04/2020).
Laporan Polisi Nomor : LP / B-71 / IV / 2020 / PLD LPG / RES TUBABA, tanggal 14 April 2020.
Risman dan Riswan (19), saudara kembar warga Tiyuh Penumangan Rt 06 Rw 05 Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Dan TONI (36), warga Tiyuh Penumangan Rt 02 Rw 05 Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kapolres tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman melalui Kasat Reskrim IPTU Andri Gustami mengatakan, "Menindaklanjuti Laporan korban, Unit opsnal Tekab 308 polres Tubaba melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut, dengan mencari informasi terkait pelaku pencurian, sehingga ditemukan titik terang kemudian team opsnal tekab 308 memastikan keberadaan tersangka dan barang bukti setelah itu melakukan penangkapan terhadap para tersangka karena salah satu tersangka berusaha melawan petugas sehingga dilumpuhkan, lalu di bawa ke RS untuk diberikan tindakan medis dan mengamankan barang bukti," ujarnya.
Barang bukti yang berhasil kita amankan yakni, 1(satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna merah putih,1(satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna Merah Hitam, 1(satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu, dan 1(satu) bilah senjata tajam jenis golok.
"Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amakan dimapolres Tubaba. Setelah semua unsur terpenuhi, kasus ini kita tetapkan pelaku menjadi tersangka, untuk tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman paling lama 9 tahun penjara," cetusnya. (agus)




















