Baca Juga : Viral Dimedia Sosial, KPU Ralat Peroleh Suara Prabowo Unggul
Kompas Lampung.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika atas permintaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memblokir salah satu situs penghitungan suara Pemilu berbasis urun daya, jurdil2019.org dan sudah tidak bisa diakses sejak Sabtu, (20/4/2019) malam.
Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Situ mengatakan, jurdil2019.org telah melakukan penyimpangan karena menyalahgunakan sertifikasi dari Bawaslu terkait Pemilu.
Ferdinandus membenarkan, bahwa pihaknya telah memblokir situs jurdil2019.org. “Benar (diblokir),” ujarnya lewat pesan singkat dilansir dari kompastekno Minggu (21/4/2019).
Menurutnya, pemblokiran dilakukan atas permintaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan alasan Jurdil2019.org bukan lembaga survei yg bisa melakukan Quick count dan mempublikasi hasilnya.
Jurdil2019.org telah melakukan penyimpangan, karena menyalahgunakan sertifikasi dari Bawaslu terkait Pemilu. “Benar (diblokir),” ujarnya lewat pesan singkat dilansir dari Kompas, Minggu (21/4/2019).
Ferdinandus mengatakan, bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan Bawaslu dengan alasan Jurdil2019.org bukan lembaga survei yg bisa melakukan Quick count dan mempublikasi hasilnya," pungkasnya. (*)


Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Situ. .jpg)

















