Baca Juga : Dua Orang Pamong Kelurahan Imopuro Gugat Pemilik Menara Telekomunikasi Dan Walikota Metro
Lampung Timur, KompasLampung.Com - Seorang Tukang Pijat, JI (53) warga Desa Mekar Mulya Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur dilaporkan ke Polsek Batanghari Kabupaten Lampung Timur karena diduga mencabuli pasiennya ketika melakukan praktek pengobatan artenatif, Kamis (16/12/2021).
Pelaku terduga tukang pijat Cabul digelandang petugas Polsek Batanghari, kabupaten Lampung Timur ke kantor Polisi, karena diduga terlibat dalam aksi pencabulan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Batanghari AKP Syamsu Rizal, menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah JI (53) warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Sekampung, berdasarkan data yang dihimpun oleh Pihak Kepolisian, tersangka yang berprofesi sebagai tukang pijat, awalnya diminta melakukan pengobatan alternatif terhadap korban, yang berusia 17 tahun, dan berstatus pelajar, di wilayah Kecamatan Batanghari, dalam proses pengobatan tersebut, diduga tersangka bukan cuma melakukan pemijatan, tetapi justru sempat melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
Dalam praktek pengobatan ini, korban merasa ada yang tak lazim, sehingga korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga,mendengar pernyataan putrinya bahwa ada yang tak beres dalam pengobatan tersebut maka keluarga korban melaporkan ke Pihak Kepolisian Polsek Batanghari.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa pencabulan tersebut,dengan gerak cepat segera melakukan proses penyelidikan, dan berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga tukang pijat cabul sekaligus membekuk tersangka, di kawasan Kecamatan Sekampung, tanpa perlawanan.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Petugas Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam, dan kain sarung yang digunakan oleh korban. (HMS/KN)




















