Eksepsi Ditolak Dewan Pers Harus Patuhi Hukum

Rabu, 11 Sep 2019 | 22:43:21 WIB, Dilihat 2257 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Eksepsi Ditolak Dewan Pers Harus Patuhi Hukum

Baca Juga : Polres Tulang Bawang Tindak 2.797 Pelanggar Selama Operasi Patuh Krakatau 2019


Jakarta, Kompas Lampung.Com - Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan Pers yang dilayangkan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia Wilson Lalengke dan Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi kini memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan menerima permohonan banding dari para pembanding semula para penggugat dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. Bahkan, dalam putusan banding, disebutkan juga secara tegas bahwa eksepsi Dewan Pers yang disampaikan di pengadilan tingkat pertama dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim Banding.

Adanya putusan ini disambut baik kuasa hukum pembanding semula penggugat Dolfi Rompas. Menurutnya, keputusan tingkat pertama yang menyatakan peraturan Dewan Pers dikategorikan sebagai peraturan yang mengikat bagi seluruh pekerja pers, setara dengan perundang-undangan telah dibatalkan.

Rompas mengatakan, dalam pertimbangan hukum yang disampaikannya dalam memori banding, keputusan majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan peraturan Dewan Pers adalah kategori peraturan perundang-undangan adalah keliru. “Kalau peraturan Dewan Pers dianggap sebagai produk perundang-undangan maka seharusnya dimasukan ke dalam lembaran negara dan harus berlogo lambang Garuda, tapi faktanya kan tidak ada,” ujar Rompas kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Pengadilan Tinggi DKI juga menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).

Seperti diketahui, dalam eksepsinya tergugat menyatakan Dewan Pers memiliki kewenangan dalam membuat peraturan-peraturan di bidang pers. “Dengan tidak diterimanya eksepsi pihak tergugat, maka Dewan Pers tidak bisa lagi menganggap lembaganya memiliki kewengan untuk membuat peraturan tentang pers tersebut,” ungkap pengacara yang pernah bertahun-tahun berprofesi sebagai wartawan ini.

Namun begitu, Rompas juga mengaku heran atas putusan tersebut karena dalam putusan yang sama hakim juga menolak gugatan dari pihak pembanding atau penggugat. “Seharusnya ketika banding diterima maka gugatan kita juga harus diterima. Tapi sesungguhnya kami puas dan menghormati apapun keputusan hakim, karena tanpa mengabulkan gugatan kita, putusan tingkat pertama sudah dibatalkan dan eksepsi Dewan Pers juga tidak diterima,” urainya lagi.

Menanggapi putusan ini, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mengatakan, Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sesungguhnya memberi harapan baru bagi insan pers. “Permohonan banding kita telah dimenangkan dan itu membuktikan peraturan Dewan Pers tidak mengikat bagi seluruh wartawan,” ujar alumni PPRA-48 Lemhanas RI dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Lalengke juga menambahkan, sudah saatnya seluruh kekuatan pers Indonesia bersatu kembali untuk menyelesaikan permasalahan pers yang sangat besar ini. “Dua lembaga peradilan saja (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) bisa berbeda persepsi tentang persoalan pers yang ada saat ini, maka sebaiknya solusi masalah pers harus diselesaikan juga lewat jalur politik,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Umum SPRI Hence Mandagi mengaku lega atas putusan banding yang telah ditetapkan PT DKI Jakarta. “Hari ini kemerdekaan pers yang kita perjuangkan bersama ribuan wartawan dari penjuru tanah air bisa didengar majelis hakim pengadilan tinggi, dan itu patut disyukuri,” ujar Mandagi dalam keterangan persnya di Jakarta Selasa 10/9/2019).

Pada intinya, menurut Mandagi, PT DKI Jakarta telah membatalkan putusan tingkat pertama yang menyatakan Dewan Pers tidak memiliki kewenangan dalam membuat peraturan di bidang pers yang mengatasnamakan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. “Ketika eksepsi Dewan Pers dinyatakan tidak diterima oleh PT maka menjadi tidak penting gugatan kami ditolak karena sesungguhnya klaim Dewan Pers atas kewenangannya sudah dinyatakan tidak dapat diterima,” urai Mandagi. (Int)



Polres Tulang Bawang Tindak 2.797 Pelanggar Selama Operasi Patuh Krakatau 2019
  • Polres Tulang Bawang Tindak 2.797 Pelanggar Selama Operasi Patuh Krakatau 2019

    Rabu, | 21:16:17 | 1635 Kali


  • Bupati Tubaba Tanggapi Positif Terkait Demo Sejumlah Masyarakat Di Depan Kantor Pemda
  • Bupati Tubaba Tanggapi Positif Terkait Demo Sejumlah Masyarakat Di Depan Kantor Pemda

    Rabu, | 21:01:49 | 1727 Kali


  • Presiden RI Ke-3 Bacharuddin Jusuf Habibie Tutup Usia
  • Presiden RI Ke-3 Bacharuddin Jusuf Habibie Tutup Usia

    Rabu, | 20:55:59 | 1924 Kali


  • Bupati Raden Adipati Surya Hadiri Peringatan HUT Ke-53 Kampung Donomulyo
  • Bupati Raden Adipati Surya Hadiri Peringatan HUT Ke-53 Kampung Donomulyo

    Rabu, | 20:24:09 | 1121 Kali


  • Masa Demo Di Depan Kantor Bupati Tuba Barat, Terkait Dugaan Penyimpangan Beberapa Proyek Di Tubaba
  • Masa Demo Di Depan Kantor Bupati Tuba Barat, Terkait Dugaan Penyimpangan Beberapa Proyek Di Tubaba

    Selasa, | 21:22:25 | 1657 Kali