Baca Juga : Alokasi Dana Desa Jadi Motivasi Pemerintah Tiyuh Tri Tunggal Jaya Dalam Sektor Pembangunan
Sekampung Lamtim, Kompas Lampung.Com- Lemahnya Pengawasan yang secara terus menerus dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Dinas berwenang, yang sehingga sangatlah perlu akan keterlibatan dan peran Masyarakat sebanyak mungkin sebagai Sosial Control yang melalui bentuk sebuah pemberian hak kepada Masyarakat dengan hak untuk mencari, memperoleh bahkan sampai memberikan sebuah informasi tentang penyelenggara Negara, seperti Kepala Desa.
Dengan tujuan guna sebagai bentuk penjegahan akan tindak pidana korupsi baik dengan cara pribadi maupun kelompok. Dengan maraknya sebuah penyelewengan Keuangan Negara yang di lakukan oleh Kepala Desa saat ini yang sehingga memicu adanya lemahnya penyelenggara Negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara benar maupun sungguh sungguh dan penuh tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan Negara. Sehingga Dana Desa yang di peruntukkan dalam upaya peningkatan mutu kwalitas pembangunan demi terwujudnya azas keadilan justru di jadikan sebagai azas pribadi maupun kelompok tanpa adanya profesional dan transparansi terhadap Publik dan Masyarakat.


Dengan mengedepan sebuah azas praduga dan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20T ahun 2001, tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Dan berdasarkan informasi maupun pengaduan dari Masyarakat Desa Giri Karto, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur yang mana dalam pengerjaan Drenase yang terletak di tiga Dusun yaitu, Dusun 1, Dusun 2, dan Dusun 4, sepanjang 1652 M TPK 20 M. Serta Gasebo Treg dan Patung Gajang yang ada di Desa setempat nampaknya pekerjaan itu kental dengan aroma korupsi yang di duga di lakukan oleh Kepala Desa (Sugiatmi) sebagai pemegang otoritas Desa.


Di duga Anggaran yang sebagian di bekap oleh Kades tidaklah sedikit mengingat kalau di lihat cara penggalian tanah hingga pemasangan batu belah dalam pengerjaan Drenase terdapat tipu-tipu sehingga dalam pengerjaan tersebut hampir separuh material yang di kurangi, lebih-lebih semua pekerjaan tersebut sistemnya di borongkan alias tidak adanya swakelola dari Masyarakat setempat.

Selanjutnya menurut pengakuan Wandoyo, selaku pemborong pekerjaan tersebut ia menuturkan bahwasannya, "pembuatan Drenase itu telah dia borong Rp 55.000,00./ M. Dan dari apa yang ia kerjakan semuanya atas petunjuk desa," jawabnya. Hal senada juga di akui oleh Kepala Dusun II Sutimo. (Bambang S).




















