Baca Juga : DPRD Lampung Timur Lantik Dua Anggota DPRD Yang Baru
Metro, KompasLampung.Com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro memaparkan hasil tahapan penghitungan suara serta rekapitulasi yang diraih para pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Walikota Metro tahun 2020. Setelah dilakukan pemungutan dan perhitungan suara, berdasarkan PKPU 5 tahun 2020, selanjutnya akan dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan pada tanggal 10 sampai 13 Desember 2020.
Pada tanggal 14 sampai 17 Desember akan dilakukan penentuan hari untuk melakukan rekapitulasi hasil tingkat kota," ujar Ketua KPU Kota Metro Nurris Septa Pratama, Rabu 10 Desember 2020.
Kami selaku jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro meminta kepada masyarakat untuk bersabar untuk menunggu keputusan dari hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kota Metro.
Dan Pihaknya juga akan memastikan penyelenggaraan ini berjalan dengan aman, damai, dan bisa menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan harapan warga Kota Metro.
"Saya berharap, kepada seluruh masyarakat untuk menunggu keputusan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro. Kami akan tentukan setelah rekapitulasi tingkat kota selesai," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Divisi di bidang Teknis Penyelenggaraan Tony Wijaya mengatakan, saat ini Kami pihak KPU Kota Metro tidak mengadakan real count maupun quick count untuk mendapatkan hasil cepat.
"Kami KPU Kota Metro telah memiliki aplikasi yang dapat di lihat atau di pantau oleh seluruh Warga Kota Metro, warga Kota Metro bisa langsung melihat hasil penghitungan suara yang telah kami input datanya di (Si Rekap), Si Rekap adalah sebuah sistem informasi, yang kedua alat bantu, dan yang ketiga Si Rekap dalam masa uji coba. Kalau untuk di Metro sendiri kami tidak melakukan quick count atau pun real count, kami tetap menunggu hasil dari rekap KPU saja," Pungkasnya. (Red)