Baca Juga : Satuan Pengaman PT GMP Tangkap Pelaku Curanmor
Lampung Tengah, KompasLampung.Com - Dengan modus pura pura numpang mobil truk kedua pelaku dan ketika sampai di tempat yang sepi kedua pelaku langsung todong sopir serta pelakupun rampas tas korban yang ada di dask mobil dan setelah itu kedua pelaku langsung kabur dengan membawa hasil dari kejahatannya.
Sesampainya di Polsek Terbanggi Besar Korban Suhadi 69 thn, langsung melaporkan kejadian yang telah menimpanya, dan berkat dari semua hasil cerita yang di ungkapkan oleh korban,Panit Reskrim Bersama Anggota Polsek Terbanggi Besar langsung bergerak cepat untuk Memburu dan melakukan penangkapan terhadap yang ciri ciri Pelaku telah di ketahui oleh Satuan Reskrim.
Alhasil berkat kesigapan pihak Reskrim satu dari dua pelaku Curas berinisial (PS) Als Pandri (27), berhasil di ringkus yang di ketahui Warga dari Kampung Gunung Batin Baru Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah.
Sekira jam 23.00 WiB, Sabtu 30 Januari 2021 penangkapan pelaku saat ketika pelaku bersembunyi di Rumah Warga tepatnya di Belakang Kantor Koramil Terbanggi Besar, berikut Barang bukti tas milik korban.
Menurut Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs Sutana Yusuf, M.Kom.I, yang mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, "ketika Korban Suhardi (69), Sopir, warga Kelurahan Mulyo Asri Kec.Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat datang ke Polsek Terbanggi Besar, dengan menceritakan kronologis dari Kejadian yang di alaminya, ketika korban mengemudikan mobil bermuatan kayu, saat melintas di Daerah Gunung Batin naiklah dua pelaku dengan maksud menumpang hendak ke Kampung Terbanggi Besar dengan duduk di depan, saat di depan samping Kantor Koramil Terbanggi besar, Sabtu (30/01/2021) sekira jam 20.30 WIB.
Kedua Pelaku minta turun, Pelaku yang duduk dekat pintu membuka pintu turun duluan, sedangkan Pelaku yang duduk dekat korban saat akan turun tiba-tiba mengeluarkan pisau lalu di todongkan ke arah korban dan berkata Saya bunuh kamu sembari mengambil tas koraban yang di letakkan diatas dasbord mobil. selanjut. Pelaku turun dari mobil dan berlari kabur, namun pada kesempatan itupun korban turun dan berusaha mengejarnya namun para pelaku tidak di temukan, akibat kejadian korban mengalami kerugian berupa 1 satu unit Hp Oppo A39, uang tunai Rp.2.200.000, (dua juta dua ratus ribu rupiah), dompet yang berisi STNK mobil Truck, KTP dan SIM korban yang ada di dalam tas tersebut.
Selebihnya, di terimanya laporan korban Panit Reskrim Bersama Anggota Polsek Terbanggi Besar langsung turun ke lokasi Kejadian hingga kurang lebih 3 jam mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku bersembunyi di Rumah Warga, sehingga langsung di lakukan Penggrebekan dan penangkapan tehadap Pelaku (PS) Als Pandr,i berikut barang bukti 1 (satu) buah tas kulit warna Hitam milik Korban," kata Sutana.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku (PS) Als Pandri, dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman Hukuman penjara Dua belas tahun Penjara dan untuk pelaku lainnya masih dalam Pengejaran Petugas," pungkasnya. (Rls/Bambang S)





















