Baca Juga : Mantan Kades Di Pali Ditembak Mati, Ternyata Punya Senpi Asli Pabrikan
Lampung Tengah, KompasLampung.Com- Selepas melakukan Penyelidikan Satuan Anggota Mapolsek Gunung Sugih di bawah Komando Kanit Reskrim langsung Melakukan penangkapan terhadap terduga Pelaku Penyekapan terhadap seorang Perempuan.
Di ketahui Pelaku Berinisial BU Als Budi (41) merupakan Warga Rt.003 Rw.002 Kampung Buyut Ilir Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah. Selasa, (26/01/2021), Jam. 08.30 WIB.dan menurut Keterangan Kapolsek Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu, SH, yang Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, "diamankannya yang awalnya di duga Pelaku Curat Berinsial BU Als Budi dan ketika akan di pertemukan dengan Saksi di Dusun Sriwaluyo I Rt.021 Rw.010 Kp. Buyut Ilir yang melihat kejadian Pelaku melakukan Pencurian. Namun saat akan di pertemukan justru Pelaku berlari kedalam Rumah korban Regita Sandy H (23), Dusun. Sriwaluyo I Rt.021 Rw.010 Kampung Buyut Ilir Kec Gunung Sugih Kab Lampung Tengah, dengan menutup dan mengunci Pintunya yang saat itu, korban berada didalam kamar," kata Widodo.
"Selanjutnya Pelaku menyekap korban dengan cara kedua tangan pelaku yang saat itu dalam keadaan terborgol di kalungkan di leher korban dan di tarik sekuat tenaga kearah leher hingga korban tidak bisa bernapas dan tidak berdaya, kurang lebih 30 menit di bantu warga untuk mendobrak pintu kamar, dan alhasil pintu pun berhasil di buka, berkat kesigapan para anggota yang langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku dan menyelamatkan korban yang saat itu korban dalam keadaan pucat dan pingsan," tuturnya.
"Selanjutnya oleh Anggota korban langsung di bawa ke RSU Mardi Waluyo Metro, karena telinganya mengeluarkan darah. sementara di ketahui bahwasannya Pelaku merupakan redivis Curat," lanjut Widodo.
Lebih lanjut kemudian Keluarga Korban pun langsung membuat Laporan dengan Nomor laporan : LP/ 46-B/ I / 2021 / Polda Lpg / Res Lamteng / Sek Gunsu, tanggal. 26 Januari 2021, dengan barang bukti : 1 (satu) unit palu besi untuk membuka pintu 1(satu) slot pintu dalam keadaan rusak serta 1 (satu) pasang borgol yang digunakan untuk menyekap korban," imbuhnya.
"Untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya pelaku (BU) Als Budi di kenakan dengan pasal 333 KUH Pidana dan 351 KUH Pidana Tentang Dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang dan atau Penganiyaan dengan ancaman hukuman penjara Sembilan Tahun Penjara," pungkasnya. (Rls/Bambang S)






















